no fucking license
Bookmark

Dana BOS Diduga Fiktif, Kejari Periksa Kepsek

Berawal dari adanya dugaan pekerjaan dan laporan fiktif dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), seorang Kepala Sekolah (Kepsek) pada Sekolah Dasar (SD), bolak-balik diperiksa Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Rabu (16/6/2021).

Pemeriksaan berulang kali yang dilakukan oleh jaksa di Kejari Binjai, guna melengkapi bukti-bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penggunaan dana BOS di 2 sekolah berbeda di Kota Binjai.

Sang terperiksa, diketahui berinisial AH (57) warga Jalan Letnan Umar Baki, Kecamatan Binjai Barat, Binjai. Wanita ini, menjabat sebagai Kepsek di SDN 027977 pada tahun 2019 dan Kepsek SDN 027688 di tahun 2020 sampai dengan sekarang.

Ia diperiksa oleh Korps Adhyaksa sejak 2 bulan terakhir. Setidaknya, Kepsek ini sudah menjalani 3 kali pemeriksaan dalam dugaan tindak pidana korupsi oleh Tim Intelijen Kejari Binjai.

Atas adanya indikasi perbuatan melawan hukum tersebut, selain sang Kepsek, terdapat 22 orang lainnya yang patut diduga mengetahui kasus itu juga turut diperiksa untuk dimintai keterangannya di Kejari Binjai.

Saat dikonfirmasi Terkait Kasus tersebut , Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M. Husein Admaja SH,MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai Iwan Roy Charles Sibagariang SH membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Oknum Guru itu.

Ditemui di ruangannya, Kasi Intel Kejari Binjai, Iwan Roy Charles Sibagariang SH mengatakan, kasus sang Kepsekini berawal dari adanya laporan aduan masyarakat (Lapdumas) yang diterima oleh pihaknya. Lalu, berdasarkan Lapdumas tersebut ia dan tim melakukan penyelidikan.

"Benar, awalnya kita menerima laporan dan aduan masyarakat terkait dugaan korupsi dana BOS. Selanjutnya, kita lakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) serta diikuti dengan langkah penyelidikan," kata Iwan Roy Charles.

Dalam penyelidikan yang dilakukan Tim Intelijen Kejari Binjai, lanjut Kasi Intel. Pihaknya menemukan adanya indikasi kerugian negara bernilai ratusan juta rupiah, yang berasal dari dua mata anggaran dana BOS pada 2 SD tempat sang Kepsek menjabat.

"Dalam penyelidikan kita, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp.196.667.000,- dengan rincian dana BOS Tahun Anggaran 2019, belanja fiktif sebesar Rp.93.297.000,- dan SPJ fiktif sebesar Rp.92.927.000,- serta dana BOS Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.27.600.000,-," ujarnya.

Lebih jauh Iwan Roy Charles menjelaskan, indikasi kerugian negara yang timbul atas dugaan tindak pidana korupsi sang Kepsek, juga terlampir dalam hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Binjai. Dimana, nilai potensi kerugiannya juga dapat bertambah, mengingat, penggunaan dana BOS di kedua sekolah tersebut tidak berdasarkan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS).

"Untuk nilai kerugian negara nya juga belum dapat dipastikan, karena hasil audit Inspektorat Binjai, hanya berdasarkan belanja fiktif dan SPJ fiktif, namun kenyataannya, SDN 027977 dan SDN 027688, tidak pernah membuat RKAS sebagai pedoman dalam melaksanakan pengelolaan dana BOS tersebut," jelas Kasi Intel.

Ketika ditanya, kelanjutan perkara dugaan praktik rasuah di dunia pendidikan Kota Binjai itu, Iwan Roy Charles, menyeburkan pihaknya telah melakukan ekspos terkait perkara tersebut dan telah melimpahkannya, kepada Tim Pidsus untuk proses hukum lebih lanjut,berita dikutip dari RRI.

"Kita sudah ekspos bersama dengan bapak Kajari Binjai dan Tim Pidsus. Jadi, saat ini status perkaranya sudah masuk ke Penyidikan Umum atau Dik Umum, untuk yang bersangkutan masih berstatus terperiksa," tambahnya.

Dari hasil pantauan awak media , terlihat Kepsek AH keluar dari Gedung Kantor Kejari Binjai , usai memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa atas kasus tersebut.***gs

Posting Komentar

Posting Komentar

Close x