Bawaslu dan KPU Bahas Penyederhaan Surat Suara Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan  Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan membahas penyederhanaan surat suara untuk Pemilu dan Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar , Rabu (16/6/2021).

Fritz menegaskan,  ide  penyederhanaan bentuk dari surat suara yang jumlahnya cukup banyak dalam pemungutan suara masih dimungkinkan, namun perlu kajian yang mendalam.



Menurut Fritz, berkaca pada Pemilu 2019, pemilih menerima lima lembar surat suara sekaligus, yaitu untuk pemilihan presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

"Ide dari beberapa anggota KPU terkait perubahan surat suara akan dimungkinkan surat suara akan diubah bentuknya. Kalau membaca pendapat Pak Hadar Gumay (mantan Komisioner KPU) beliau mengusulkan satu surat suara atau dimungkinkan jadi tiga surat suara ini perlu dikaji," kata Fritz.

Sementara itu, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan usulan-usulan yang diterima, termasuk penyederhanaan surat suara nantinya akan dibahas lebih lanjut.

Dia menyatakan, Divisi Peraturan Perundang-undangan tengah menyusun sejumlah regulasi yang akan digunakan pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, KPU menyatakan tengah mengkaji desain penyederhanaan surat suara Pemilu 2024.
 
Rencananya pemilih akan hanya menerima satu atau dua lembar surat suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Nanti pemilih akan menggunakan hak pilihnya untuk lima pemilihan sekaligus dalam satu atau dua surat suara.
 
KPU hanya mencantumkan gambar partai politik peserta pemilu untuk pemilihan legislatif dalam contoh desain ide satu suara untuk lima pemilihan pada Pemilu 2024.*rls.
Posting Komentar