kabarkarawang.com - Kabar berita terkini sekitar karawang hari ini, Media Online di Karawang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan membahas penyederhanaan surat suara untuk Pemilu dan Pilkada 2024.
Fritz menegaskan, ide penyederhanaan bentuk dari surat suara yang jumlahnya cukup banyak dalam pemungutan suara masih dimungkinkan, namun perlu kajian yang mendalam.
Menurut Fritz, berkaca pada Pemilu 2019, pemilih menerima lima lembar surat suara sekaligus, yaitu untuk pemilihan presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.
"Ide dari beberapa anggota KPU terkait perubahan surat suara akan dimungkinkan surat suara akan diubah bentuknya. Kalau membaca pendapat Pak Hadar Gumay (mantan Komisioner KPU) beliau mengusulkan satu surat suara atau dimungkinkan jadi tiga surat suara ini perlu dikaji," kata Fritz.
Sementara itu, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan usulan-usulan yang diterima, termasuk penyederhanaan surat suara nantinya akan dibahas lebih lanjut.
Dia menyatakan, Divisi Peraturan Perundang-undangan tengah menyusun sejumlah regulasi yang akan digunakan pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, KPU menyatakan tengah mengkaji desain penyederhanaan surat suara Pemilu 2024.