Alasan PLN Boleh Monopoli Jaringan Listrik
Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menjelaskan soal monopoli jaringan listrik oleh PT PLN (Persero) yang tak melanggar ketentuan persaingan usaha.
Menurutnya, dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, hal tersebut tidak diharamkan.
"Monopoli itu enggak apa-apa dalam undang-undang kita, monopoli itu tidak ada masalah itu bukan barang haram kalau dia memonopoli di satu sektor atau satu komoditi," ujarnya dalam webinar yang digelar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Kamis (3/6).
Pelanggaran terhadap ketentuan persaingan usaha, menurutnya, terjadi ketika PLN mengeksploitasi konsumen dengan menetapkan harga jual yang terlalu tinggi.
"Yang jauh di atas average cost. Jadi total cost sudah dihitung, total output sudah dihitung. Total cost dibagi dengan total output itu kan average kalau dia jualan jauh di atas rata-ratanya ini bisa dikategorikan melanggar," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mendorong DPR untuk merevisi UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tersebut untuk ketentuan monopoli yang dikecualikan atau diperbolehkan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pelanggaran terhadap ketentuan persaingan usaha, menurutnya, terjadi ketika PLN mengeksploitasi konsumen dengan menetapkan harga jual yang terlalu tinggi.
"Yang jauh di atas average cost. Jadi total cost sudah dihitung, total output sudah dihitung. Total cost dibagi dengan total output itu kan average kalau dia jualan jauh di atas rata-ratanya ini bisa dikategorikan melanggar," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mendorong DPR untuk merevisi UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tersebut untuk ketentuan monopoli yang dikecualikan atau diperbolehkan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).*CNN