no fucking license
Bookmark

Viral Petisi Tuntut Jokowi Soal THR PNS , Ini Jawaban Ketua Kopri

Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh menanggapi adanya petisi online di change.org berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019".
Foto ilustrasi

Petisi tersebut diinisiasi oleh seseorang bernama Romansyah H. Sejak diunggah pada Jumat kemarin, hingga berita ini diunggah, Sabtu siang, 1 Mei 2021, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 13.499 orang.

Menurut Zudan, kondisi keuangan negara sedang difokuskan untuk penanganan pandemi Covid-19. Karena itu, ASN perlu menjadi bagian konkrit dari pemerintah untuk mau berbagi atau sharing the pain.

"Karena banyak saudara-saudara kita yang penghasilannya hilang total karena Covid-19. Gaji ASN masih utuh, ini diberi bonus lho. Mari kita para ASN bersedia berbagi dengan kondisi negara yang sedang sulit ini," ujar Zudan ketika dihubungi.

Sebelumnya, dalam petisi yang digalangnya, Romansyah menilai pernyataan Sri Mulyani berbeda dengan janji yang sebelumnya disampaikan pada Agustus 2020. Saat itu mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2021 akan dibayar penuh dengan tunjangan kinerja sebagaimana telah dilakukan di Tahun 2019.

"Tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan," kata Romansyah.

Lewat petisi online ini, Romansyah juga meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji-13 ASN tahun 2021 tersebut.

Kepala Negara diharapkan bisa mendorong agar memasukkan unsur tunjangan kinerja atau tunjangan dengan nama lain yang berlaku di setiap kementerian dan lembaga, sebagaimana yang sudah diterapkan di tahun 2019.

Hal ini juga sejalan dengan program pemerintah yang ingin menggenjot belanja konsumsi lebaran dan tahun ajaran baru 2021.

Tak hanya itu, petisi tersebut juga mendorong agar anggota DPR meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan gaji-13 tahun 2021 dengan yang dijanjikan sebelumnya.

"Mari dukung dan sebarkan, agar perekonomian Indonesia segera bangkit dari resesi di masa Covid-19 dengan konsumsi dari ASN," ujar Romansyah.

Dalam konferensi pers Kamis lalu, 29 April 2021, Sri Mulyani mengumumkan THR dan gaji ke-13 memiliki komponen yang sama yaitu gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sumber : Tempo
Posting Komentar

Posting Komentar

Close x