SIPlah Belum Bisa Diandalkan untuk Belanja Dana BOS, Ini Alasannya

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bakal mengandalkan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPlah) untuk sekolah berbelanja kebutuhannya. Utamanya, belanja yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sistem ini bersifat online dan dinilai akan mempermudah pengadaan kebutuhan sekolah. Namun, menurut Wakil Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dudung Abdul Qadir, tak sepenuhnya belanja dana BOS harus dilakukan dan mengandalkan SIPlah.

"Kalau ada keterlambatan cairnya dana BOS berarti kan enggak bisa langsung pakai SIPlah. Belum lagi menunggu barangnya itu kan," kata Dudung dalam webinar Ngopi Seksi pada siaran youtube Vox Populi Institute, Minggu 23 Mei 2021.

Menurut dia, kondisi ini bakal menjadi kendala. Apalagi, ketika sekolah membutuhkan keperluannya dengan cepat.

"Kalau ini hal-hal yang critical akan jadi sebuah keterlambatan. Apalagi kita mengingat juga dana BOS itu yang pertama harusnya Maret itu baru bisa cair April," sebut dia.

Ia mengatakan, saat sekolah ingin mencari alternatif, seperti peminjaman uang, juga tidak diperbolehkan. Aturan tersebut turut menjadi kendala percepatan pemenuhan kebutuhan sekolah.

"Ketika sekolah mengelola membelanjakan itu tidak boleh, cari uang pinjaman juga tidak boleh sampai bayar listrik yang online ini enggak bisa ini harus bayar ke SIPlah, ini yang harus diselesiaikan," sebut dia.

Meski begitu dia mengakui SIPlah memang efesien. "Kelebihannya pengelolaannya online, jadi efektif dan efesien, memudahkan laporan juga," tuturnya.****

Posting Komentar