Siaran Berita Larangan Mudik Dicabut? Ini Faktanya

Beredar sebuah video siaran berita pencabutan larangan mudik. Video beredar di facebook.

Akun facebook Suryanti Sabrie membagikan video ini pada 28 April 2021. Dalam video tersebut, penyiar berita perempuan membacakan berita dengan bahasa asing. Dalam keterangan videonya, terdapat tulisan "Akhirnya, Larangan Mudik Dicabut"

Penelusuran:
Dari hasil penelusuran tim cek fakta medcom, klaim larangan mudik dicabut adalah salah. Faktanya, tulisan dalam siaran berita tersebut hasil suntingan. Dari penelusuran kami lewat search image, pembawa berita dalam video tersebut berasal dari Kazakhstan. Video ditemukan di situs brleast.info. Video tersebut berjudul "KAZAKHSTAN NEWS REPORTER SOUNDS LIKE DIESEL TRUCK STARTING IN THE MORNING WOMEN EDITION".
Kabar tersebut adalah Hoaks

Adapun larangan mudik Lebaran dari pemerintah masih berlaku. Dilansir medcom.id, Pemerintah resmi mengumumkan periode larangan mudik Idulfitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021. Terbaru, kini jangka waktunya diperluas menjadi H-14 dan H+7 pelarangan mudik. Artinya larangan mudik berlaku mulai tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021.
 
Selain itu, aturan perjalanan juga diperketat. Kebijakan tersebut diterbitkan melalui adendum (tambahan) Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
 
"Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021," tulis addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut dikutip Medcom, Kamis, 22 April 2021.

Kesimpulan:
Klaim larangan mudik dicabut adalah salah. Faktanya, tulisan dalam siaran berita tersebut hasil suntingan.
 
Informasi ini jenis hoaks manipulated content (konten manipulasi). Manipulated content atau konten manipulasi biasanya berisi hasil editan dari informasi yang pernah diterbitkan media-media besar dan kredibel. Gampangnya, konten jenis ini dibentuk dengan cara mengedit konten yang sudah ada dengan tujuan untuk mengecoh publik.***

Sumber : Medcom
Posting Komentar