no fucking license
Bookmark

Pengawas Sekolah Dihapus Dalam PP 57/2021, Ini Kata Ketua Umum APSI

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) meniadakan keberadaan pengawas sekolah. Di mana dalam Pasal 30 dikatakan bahwa pengawasan kegiatan pendidikan tidak dilakukan lagi oleh pengawas sekolah.

Adapun yang memastikan pelaksanaan pendidikan yang transparan dan akuntabel serta peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan diatur oleh kepala satuan pendidikan, pemimpin perguruan tinggi, komite sekolah atau madrasah, pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Hal ini pun mendapat protes dari berbagai pihak, salah satunya berasal dari Ketua Umum Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Agus Sukoco. Ia mengatakan bahwa fungsi pengawas sekolah diganti menjadi standar tenaga pendidikan dalam PP 57/2021.

“Di standar tengaga kependidikan PP 57/2021, itu pasal 23 memang di sebutkan standar tenaga kependidikan dan ada kata-kata pengawasan dan di sambung pasal 24 itu akan diatur dengan peraturan menteri,” terang dia dalam siaran YouTube Vox Populi Institute Indonesia, Senin (10/5).

Padahal dalam PP 19/2005 sebagai acuan dari PP tersebut sudah jelas dikatakan bahwa pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan. Namun, di PP 57/2021, hal itu akan diturunkan dalam peraturan menteri.

“Dari PP 19/2005 sudah jelas, tapi PP 57/2021 ini akan diatur dalam permen, ini lah substansi bahwa ini akan diturunkan dalam permen,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi. Dia mengapresiasi keputusan Kemendikbud yang mengajukan inisiatif revisi PP 57/2021 itu. Unifah juga berharap dalam revisi nanti Kemendikbud mengakomodasi keberadaan pengawas sekolah.

’’PGRI memohon agar keberadaan pengawas sekolah dan penilik dikembalikan keberadaannya,’’ katanya.

Sebab keberadaan pengawas dan penilik sangat dibutuhkan dalam pembinaan managerial satuan pendidikan. Sehingga dapat meningkatkan kualitas proses pengajaran guru di kelas. Bahkan fungsi pengawas dan penilik sekolah perlu diperkuat sebagai kepanjangan tangan Dinas Pendidikan setempat.


Sumber : Jawa pos

Posting Komentar

Posting Komentar

Close x