Penerima BST Bisa Dapat Bansos BPNT Mencapai Total Rp2,4 Juta, Simak Cara Daftarnya Berikut Ini

Penyaluran bantuan sosial tunai (BST) 2021 dari Kementerian Sosial (Kemesos) telah berakhir pada April 2021.

uang bansos

Batas waktu penyaluran BST 2021 tersebut telah ditetapkan sebelumnya oleh Kemensos.

Sebelumnya, Kemensos memberikan bantuan BST mencapai total Rp1,2 juta untuk masing-masing penerima.

Bantuan diberikan bertahap setiap bulan, mulai Januari hingga April 2021 sebesar Rp300.000.

Namun, Kemensos masih memberikan tenggat waktu penyaluran BST hingga Mei 2021 untuk penerima yang belum tersalurkan.

Meski penyaluran BST 2021 sudah berakhir, penerima BST 2021 memiliki kesempatan untuk mendapatkan bansos lain dari Kemensos, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, masyarakat penerima BST 2021 dipersilahkan untuk melaporkan diri ke perangkat pemerintah daerah terkait, seperti dinas sosial, kelurahan/desa, atau RT/RW, jika merasa layak untuk kembali mendapatkan bansos.

Dengan penjelasan tersebut, maka penerima BST 2021 yang masih merasa layak untuk mendapatkan bantuan, segera ajukan diri kembali untuk mendapatkan bansos BPNT Kemensos.

Besaran bantuan BPNT 2021 mencapai total Rp2,4 juta untuk setiap penerima.

Bantuan diberikan secara bertahap setiap bulan sebesar Rp200.000.

Pengajuan bansos dari Kemensos harus secara langsung, dengan kata lain tidak ada pengajuan secara online.

Pengajuan dilakukan melalui aparat pemerintah setempat seperti RT/RW atau datang langsung ke kantor Kelurahan/Desa untuk didaftar menjadi peserta KPM DTKS Kemensos.

Untuk lebih jelasnya, berikut syarat dan cara daftar peserta KPM DTKS Kemensos.

Syarat Peserta KPM DTKS Kemensos

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Cara Daftar Peserta KPM DTKS Kemensos

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

6. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga berguna untuk pendaftaran KIP Kuliah.

Pengecekan kepesertaan KPM DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Untuk selengkapnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek peserta DTKS.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Sumber: kemensos

إرسال تعليق