Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh mempersilahkan masyarakat untuk melaksanakan solat Idul Fitri 1442 hijriah di Mesjid, Mushola maupun dilapangan. Namun harus dengan menerapkan protokol kesehatan.(11/6/2021).
"Ya masyarakat boleh melaksanakan solat idul fitri di mesjid, mushola atau tempat terbuka lainnya sebagai tempat pelaksanaan solat Id," ujarnya saat ditemui disela-sela kerjanya.
Meski begitu, ia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19," Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri agama dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, dengan kapasitas jamaah 50 persen " ucapnya.
Wabup akan melaksanakan solat Idul Fitri di rumah kediamannya ," Saya dan bupati insyaallah akan melaksanakan solat Idul Fitri di rumah masing-masing," tutupnya. ***Yw
Posting Komentar