no fucking license
Bookmark

Pemda Provinsi Jabar Keluarkan Kebijakan Tambahan Honorarium bagi Non-ASN

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan kebijakan tambahan honorarium bagi Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN), sebesar satu kali gaji. 

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021. 

Foto ilustrasi

Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil mengatakan, tambahan honorarium tersebut dapat digunakan untuk keperluan Lebaran oleh Non-ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar. 

"Pemda Provinsi Jabar akan memberikan namanya tambahan honorarium yang silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain," kata Ridwan Kamil, dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (11/05/2021). 

Ridwan Kamil menjelaskan, tambahan honorarium  sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Jumlah Non-ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar sendiri mencapai 31.000 orang. 

"Kami sesuai aturan ada yang namanya  tambahan honorarium yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka," ucapnya.**Ts

Posting Komentar

Posting Komentar

Close x