Pelaksanaan Salat Idulfitri Harus Patuh Protokol Kesehatan

Pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 Hijriah menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah dalam upaya mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 khususnya di hari lebaran.

Foto ilustrasi

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, saat memimpin Rapat Tingkat Menteri (RTM)  menekankan agar aturan protokol kesehatan (prokes) dapat dijalankan secara ketat.

“Ini yang harus kita antisipasi. Kalau Salat Id biasanya jamaah sudah mandi dan berwudhu dari rumah, jadi tidak perlu antre untuk berwudhu. Ketika pulang ini yang biasanya akan sangat mungkin terjadi kerumunan,” kata Menko Muhadjir.

Ia meminta kepada Satuan Tugas COVID-19 tingkat RT/RW, TNI/Polri, termasuk Polisi Pamong Praja untuk ikut serta melakukan pengawasan dan penegakkan bagi masyarakat yang melanggar aturan prokes terutama saat melaksanakan Salat Idulfitri.

Menurut Menko Muhadjir, karena ini permasalahan agama jadi masih menjadi urusan dan kewenangannya di pemerintah pusat. Jaringan birokrasi di Kementerian Agama (Kemenag) bisa diefektifkan untuk mengendalikan, memantau termasuk menertibkan peraturan yang sudah ditetapkan.

“Hanya saja, Kemenag memiliki keterbatasan terutama dalam menyediakan sarana prasana untuk melengkapi pelaksanaan prokes selama Salat Idulfitri. Salah satunya yaitu terkait ketersediaan hand sanitizer dan masker cadangan,” kata Menko Muhadjir.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo yang juga hadir saat RTM tersebut menyampaikan Presiden Joko Widodo telah menugaskan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mengalokasikan masker ke seluruh Indonesia, termasuk untuk kesiapan pelaksanaan Salat Idulfitri.

“Bila berkenan Pak Menperin agar menginstruksikan pendistribusian masker ke daerah-daerah, khususnya yang menjadi zona merah dan zona oranye. Untuk semua pengadaan sudah dialihkan ke Kementerian Kesehatan dan Kemenperin,”  kata Doni.***ts

Posting Komentar