Pelaksanaan Iktikaf di Rumah Seperti di Masjid


Itikap di Masjid
Tanpa terasa, bulan suci Ramadhan kini mulai memasuki waktu 10 hari terakhirnya. Di momen-momen ini, umat Muslim banyak yang berusaha menyisihkan waktunya dengan melakukan iktikaf di masjid.

Pelaksanaan Ramadhan kali ini merupakan kali kedua di tengah pandemi Covid-19. Untuk menghindari penularan dan menjaga masyarakat, sejumlah ulama menyarankan agar iktikaf dilakukan di rumah saja.

Pengurus Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid, menyebut ibadah iktikaf di rumah maupun di memiliki pahala yang sama. Pelaksanaan ibadah di rumah tidak mengurangi pahala atau kebaikan dari ibadah tersebut.

"Ada hadis Nabi Muhammad SAW yang mengajarkan, karena alasan hujan dan gelap, masjid dipindahkan ke rumah salah satu sahabat-Nya. Jadi salah satu sahabat Nabi, Itban bin Malik Al-Anshari dari Bani Salim, beliau ini mengalami sakit mata," kata dia , Ahad (2/5).

Itban bin Malik merasa kesulitan jika pergi ke masjid saat suasana gelap atau hujan. Beliau lantas meminta izin kepada Nabi Muhammad SAW untuk memindahkan jamaah di masjid itu ke rumahnya. Rasulullah yang mendengar permintaan sahabat-Nya pun mengizinkan hal itu.

Suatu ketika, Rasulullah SAW menemui Itban di rumahnya dan ditemani Abu Bakar. Sesampainya di sana, Nabi bertanya, "Tempat mana yang engkau sukai untuk aku jadikan tempat shalat di rumahmu ini?". Itban lantas menunjukkan sebuah ruangan dan disanalah Nabi melakukan shalat dua rakaat bersama Abu Bakar dan Itban.

Sejak saat itu, bagian dari ruma Itban ini menjadi masjid. "Berdasarkan cerita ini, artinya kita bisa menggunakan rumah atau salah satu ruangan di rumah untuk beribadah seperti di masjid, termasuk iktikaf," lanjut Ustaz Wawan.

Ia menjelaskan, pelaksanaan iktikaf di rumah sama saja seperti saat beribadah di masjid. Apa pun yang menjadi kemuliaan atau syarat iktikaf dan larangannya tetap berlaku ketika dilaskanakan di rumah.

Adapun beberapa syarat iktikaf adalah beragama Islam, berakal sehat, serta bebas dari hadas besar. Sementara, yang membatalkan iktikaf antara lain murtad, berhubungan suami-istri, keluar tanpa alasan, keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda, serta keluar disertai alasan hingga beberapa kali padahal karena keinginan sendiri.

Ustaz Wawan lantas menyebut Rasulullah SAW pernah membatalkan iktikafnya karena beberapa istri-Nya melakukan iktikaf tanpa izin dan mendirikan tenda di halaman Masjid Nabawi. Nabi Muhammad lantas meminta istrinya untuk memindahkan kemah-kemah tersebut dan tidak melanjutkan iktikafnya. Beliau melanjutkan iktikaf pada 10 hari bulan Syawal.

"Hal-hal yang berkaitan dengan keutamaan dan larangan iktikaf tetap diberlakukan selama iktikaf di rumah ini," lanjutnya.

Terakhir, terkait umat Muslim yang masih ingin melaksanakan iktikaf di masjid, dosen fakultas syariah dan hukum Universitas Islam Negeri (UNI) Sunan Kalijaga ini membolehkan. Namun, protokol kesehatan harus tetap dipegang dan terjaga.

Meski demikian, jika ada sedikit keraguan akan keamanan atau keselamatan beriktikaf di masjid di masa pandemi seperti sekarang, Ustaz Wawan menganjurkan agar melakukan ibadah di rumah saja. ***ROL
Posting Komentar