Mudik Dilarang Pemerintah, Pedagang Rest Area di Jalan Tol Menjerit

Para pedagang yang berjualan di tempat istirahat atau rest area di sepanjang ruas Tol Trans Jawa mengeluhkan kebijakan larangan mudik. Minimnya pemudik memangkas pendapatan pedagang di rest area.

"Sejak pagi hingga sore ini belum ada satupun dagangan yang laku terjual," kata Eem, penjual makanan di tempat istirahat kilometer 102 Tol Cipali, Subang, Jawa Barat, Jumat (7/5). Bahkan, kemarin, pendapatan setelah seharian berjualan hanya Rp 20 ribu karena sedikit warga yang melakukan perjalanan dan mampir ke tempat istirahat.

"Tahun ini lebih parah dibanding tahun lalu, karena pengemudi travel tidak diizinkan bawa penumpang, makanya jualan tidak laku," kata Eem.

Meski pendapatan selama pelarangan mudik kali ini minim pemasukan tapi pedagang telah meraup untung sebelum kebijakan itu diterapkan, yakni tanggal 3-5 Mei lalu karena ada banyak pemudik curi start. "Sehari berjualan bisa dapat Rp 4 juta, ada yang dapat Rp 10 juta, bahkan Rp 11 juta, karena banyak orang duluan mudik pada tanggal itu," kata Eem.

Para pedagang di rest area sepi pendapatan

Selama penerapan kebijakan pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021, pedagang di tempat istirahat hanya bisa bertahan dengan menggunakan sebagian keuntungan yang didapat sebelumnya untuk biaya operasional. Mereka tidak menutup toko meski dagangan tidak laku terjual.

"Sekarang yang bisa kami lakukan hanya bertahan dan tetap membuka toko," kata Teguh, pedagang batik dan aksesori di tempat istirahat kilometer 360 ruas Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah.

Pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021, semua kendaraan angkutan penumpang mulai dari mobil pribadi, bus hingga sepeda motor dilarang beroperasi. Jika masyarakat nekat melanggar, maka petugas akan memberikan sanksi berupa putar balik ataupun hukuman sesuai ketentuan berlaku.
Pedang Rest Area sepi

Kebijakan itu dilakukan guna mencegah penularan Covid-19 yang sering naik saat libur panjang. Meski pemerintah tegas melarang mudik, namun ada beberapa jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas, yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka, ibu hamil dengan didampingi satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan.***Ant
Posting Komentar