Melalui Radio Pemkab, Kabupaten Karawang Umumkan Buka Formasi CPNS dan PPPK 2021

Pemerintah Kabupaten Karawang, membuka formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meliputi profesi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. Total quota yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Karawang sebanyak 1050, namun yang disetujui Kementerian PAN RB sebanyak 994 orang yang terdiri dari 334 orang untuk CPNS dan 660 orang untuk PPPK.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang, H. Taopik Maulana SE, M.M dalam acara talk show dengan Radio Sturada 89,4 Fm Pangkal Perjuangan Karawang di Graha Siar, Kamis (27/5).

Taopik juga menjelaskan, di Kabupaten Karawang formasi untuk guru PPPK sebanyak 465 orang, umum dan agama 30 orang, tenaga kesehatan sebanyak 150 orang dan tenaga teknis lainnya untuk penyuluh pertanian sebanyak 15 orang.

Bagi calon peserta seleksi CPNS dan PPPK sebaiknya mempersiapkan diri. Memperhatikan syarat-syarat pendaftaran, yakni untuk CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan untuk PPPK minimal berusia 20 tahun.

Khusus seleksi kompetensi PPPK guru dilaksanakan tiga kali tes. Artinya, peserta berkesempatan bisa mengikuti tes tiga kali apabila tes pertama dan kedua gagal. Di tes yang ketiga ini bisa memilih formasi lainnya sepanjang masih tersedia formasi tersebut.

Sedangkan untuk portal pendaftaran, kata Taopik tunggu pengumuman dari pemerintah kabupaten. Sebab, saat ini pemerintah kabupaten sendiri belum mendapat keputusan dari Kemen PAN RB. Namun yang pasti Portal pendaftaran nanti akan diumumkan langsung oleh Bupati jika memang sudah mendapatkan informasi lanjutan dari Kemen PAN RB.

Opik di Radio Sturada Karawang

Semua pendaftaran hanya dilakukan melalui on line. Bagi calon peserta hendaknya dapat terus mengikuti perkembangan informasi baik melalui media massa maupun media sosial lainnya.***ts
Posting Komentar