Makarim Cs Sedang Kaji Putusan MA Batalkan SKB Seragam Sekolah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan SKB 3 Menteri soal larangan mewajibkan atribut agama di sekolah.

Baju seragam sekolah

Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri mengaku pihaknya menghormati putusan tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal itu.

"Kemendikbudristek menghormati putusan Mahkamah Agung dan saat ini tengah mempelajari putusan yang dimaksud serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," kata Jumeri dalam keterangannya, Jumat (7/6).

Dia mengatakan, upaya menjaga prinsip-prinsip perbedaan, kebhinekaan, dan tolerani menjadi hal mutlak bagi peserta didik di sekolah. Dia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberi dukungan kepada Kemendikbudristek.

Kemendikbudristek, katanya, akan terus berkomitmen memberi rasa aman dan nyaman di lingkungan sekolah dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinannya.

"Bagi kami upaya menumbuhkan dan menjaga semangat kebinekaan, toleransi, moderasi beragama ... di dalam lingkungan sekolah negeri merupakan hal mutlak yang harus diterapkan," kata Jumeri.

MA dalam putusannya, memerintahkan Menag (termohon I), Mendikbud (termohon II) dan Mendagri (termohon III) mencabut SKB soal larangan mewajibkan seragam di sekolah. MA menilai SKB itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim kala itu, agama apa pun tidak akan dilarang maupun diwajibkan menggunakan atribut tertentu di sekolah.SKB 3 Menteri soal larangan mewajibkan seragam di sekolah diteken Mendagri, Mendikbud, dan Menag pertengahan Februari lalu. SKB itu memerintahkan penggunaan seragam dan atribut agama harus menjadi keputusan guru, siswa dan orang tua sebagai individu.***

Posting Komentar