no fucking license
Bookmark

Keterangan Resmi Polri Terkait OTT Bupati Nganjuk

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat merupakan wujud sinergitas antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi.

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditangkap terkait dugaan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

“Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Argo menjelaskan, sinergi dilakukan mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT bersama-sama.

“Sinergitas antar lembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi,” jelas Argo.

Argo menjelaskan, penangkapan Novi, berawal dari laporan yang masuk ke Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemkab Kabupaten Nganjuk. Setelah itu, Polri dan KPK berkoordinasi untuk menindaklanjuti adanya laporan tersebut.

Dalam koordinasi itu, polisi bersama KPK bertukar informasi terkait dugaan kasus tersebut. Berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh, tim penyidik akhirnya berangkat ke wilayah Nganjuk, Jawa Timur, untuk melakukan penangkapan.

Argo mengatakan penyidik menyita uang tunai senilai Rp647 juta dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan jual beli jabatan. Uang ratusan juta itu disita dari brankas di kediaman Novi.

Penyidik juga telah memeriksa 18 orang untuk mendalami kasus jual beli tersebut. Dari pemeriksaan saksi diketahui Novi itu mematok harga Rp2 juta hingga Rp50 tergantung jabatan.

Untuk jabatan kepala desa, Novi memasang tarif paling sedikit Rp2 juta. Kemudian, untuk jabatan Camat, Novi meminta uang sedikitnya Rp15 juta hingga Rp50 juta.

Novi Rahman Hidayat ditangkap di Ngajuk, Jawa Timur, Senin (10/5/2021). Petugas pun mengamankan enam tersangka lainnya yakni, Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Argo menjelaskan, lima orang bekas camat itu, diduga merupakan pihak yang memberikan hadiah atau janji kepada Novi. Sementara, MIM berperan sebagai perantara.

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pun resmi melakukan penahanan terhadap Novi Rahman Hidayat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri. Novi ditahan selama 20 hari terhitung sejak Selasa (11/5).

Akibat perbuatannya, Novi dijerat Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b Undang-undang (UU Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, kelima camat itu dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, MIM dijerat Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Foto: Humaspolri).**tS

Posting Komentar

Posting Komentar

Close x