Kementerian ESDM Targetkan Pertamina Dirikan 10.000 Pertashop

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM menargetkan pendirian 10.000 unit gerai penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertashop oleh PT.Pertamina (Persero), karena dapat mempermudah aksesibilitas konsumen terhadap komoditas energi tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji.

Menurut Tutuka,  pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh penjuru Indonesia.

Tutuka memaparkan hingga 16 Mei 2021 sudah ada 1.283 Pertashop yang beroperasi.

"Akhir 2021 ditargetkan dibangun 10.000 Pertashop di seluruh Indonesia," ungkap Tutuka.

Namun, Tutuka mengingatkan Pertamina tidak mengedepankan kepentingan bisnis dalam membangun Pertashop itu.

"Ini saya akan pastikan ke Pertamina untuk tujuannya tidak semata-mata ke arah peningkatan profit dan ekonomi Pertamina, tapi juga ke akses dan keadilan. Meningkatkan aksesibilitas untuk rakyat miskin," kata Tutuka.

Tutuka juga menginginkan produk BBM yang dijual Pertashop mencakup BBM jenis Pertalite.

"Harapannya bukan Pertamax (saja). Pertalite ini di luar Jawa memang bisa untuk menggantikan Premium secara smooth, arahnya ke sana," ujar Tutuka.

Pertashop merupakan gerai penjualan Pertamina berskala kecil yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM nonsubsidi, elpiji nonsubsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau kota.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas, penyalur dapat melakukan kegiatan penyaluran langsung setelah berlakunya perjanjian kerja sama dengan badan usaha pemegang izin usaha niaga umum (BU-PIUNU).

Sementara laporan penunjukan penyalur harus segera melapor ke Menteri ESDM melalui data yang diunggah di laman resmi  migas.esdm.go.id.

Tutuka menambahkan beberapa ketentuan penunjukan penyalur BBM, yaitu penyalur BBM wajib memiliki sarana dan fasilitas pengisian bahan bakar; panyalur hanya dapat menerima penunjukan dari satu badan usaha niaga migas untuk masing-masing jenis komoditas BBM, BBG maupun elpiji; dan penyalur wajib menggunakan merek dagang pemilik produk yang disalurkannya sesuai dengan izin usaha badan usaha pemegang izin usaha niaga migas.
SPBU

Ketentuan selanjutnya, penunjukan penyalur berlaku paling lama sampai berakhirnya izin usaha niaga migas yang dimiliki badan usaha niaga migas dan BU pemegang izin niaga migas wajib menjamin keselamatan migas dalam menunjuk penyalur.**Ts

Posting Komentar