Kemenkumham Sosialisasikan RUU KUHP di 12 Kota Termasuk Jakarta

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dilakukan di 12 kota.

"12 kota tersebut yakni Medan, Semarang, Denpasar, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, Surabaya, Mataram, Manado dan Jakarta," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/5/2021).

Wamenkumham mengatakan, khusus Mataram, Manado, dan Jakarta sosialisasi RUU KUHP akan dilaksanakan setelah Idulfitri 1442 Hijriah.

Sosialisasi tersebut dilakukan dengan metode mix atau campuran yakni luar jaringan (luring) sekitar 80 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan virtual atau dalam jaringan (daring).

Peserta yang mengikuti sosialisasi RUU KUHP terdiri dari perguruan tinggi, aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat.

"Sosialisasi dilakukan oleh tim ahli dan DPR," ujar dia.

Terkait materi sosialisasi RUU KUHP meliputi sejarah penyusunan RKUHP, pembaruan RKUHP, pasal-pasal kontroversi dan tindak pidana Khusus.

Secara terpisah, Aliansi Nasional Reformasi RKUHP meminta eksekutif dan legislatif selaku perumus untuk segera membuka draft RKUHP terbaru agar dapat diakses oleh masyarakat luas.***YT/red

Posting Komentar