Kemenkumham: 121.026 Napi Terima Remisi Khusus Idulfitri

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan sejumlah 121.026 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas), mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi, dan 550 orang di antaranya langsung bebas.
Foto ilustrasi

"Remisi khusus diharapkan memotivasi warga binaan pemasyarakatan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap, dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham, Reynhard Silitonga, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/5/2021).

Pada 2021 jumlah penerima remisi khusus Idulfitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni 14.906 orang, kemudian Jawa Timur 13.223 orang dan Jawa Barat sejumlah 11.776 orang.

Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara dalam jaringan (daring).

"Pemberian remisi tahun ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp62,3 miliar dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17 ribu per hari untuk satu orang," kata Reynhard.

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.

Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan. Berdasarkan SDP, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Indonesia per 5 Mei 2021 yakni 263.186 orang.
Rinciannya 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan. Dari jumlah tersebut terdapat 197.801 orang yang beragama Islam.

Secara umum, di tengah kondisi lembaga pemasyarakatan yang penuh sesak dan pandemi COVID-19, pemerintah terus mengoptimalkan layanan dan pembinaan warga binaan serta berusaha mengubah paradigma layanan pemasyarakatan menjadi lebih cepat, akurat dan tepat sasaran dengan menerapkan layanan berbasis teknologi informasi.

Tujuannya mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi, dan kepastian hukum.

"Jangan pernah khawatir, hak-hak warga binaan pemasyarakatan pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," kata Reynhard.**Ts
Posting Komentar