Kemendagri Minta Fotokopi KTP dan KK Tak Terpakai Dimusnahkan

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengimbau lembaga dan instansi tidak membuang fotokopi dokumen kependudukan seperti KTP elektronik atau Kartu Keluarga. Dia meminta dua dokumen itu dimusnahkan jika sudah tidak digunakan.

"Kepada lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan seperti KTP-el atau pun Kartu Keluarga sebagai persyaratan pelayanan, agar segera dimusnahkan dengan mesin penghancur dokumen bila tidak terpakai lagi," ujar Zudan dalam pernyataan resmi, Senin (10/5).

Zudan menuturkan, fotokopi dokumen kependudukan seperti KTP elektronik atau Kartu Keluarga yang dibuang begitu saja bisa dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Zudan mengaku telah memerintahkan Dinas Dukcapil kabupaten/kota mempedomani Permendagri No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan. Salah satu aturan itu mengatur pendokumentasian berkas permohonan layanan disimpan dan diarsipkan untuk kemudian dimusnahkan jika sudah masuk masa retensinya.

"Untuk berkas manual saya minta agar dikonversikan ke dalam bentuk digital sebelum dimusnahkan. Untuk memusnahkannya bentuk tim dan buat berita acaranya," ujarnya.

Kemudian, Zudan menyarankan kepada lembaga pengguna data Dukcapil agar tidak perlu memfotokopi dokumen kependudukan seperti KTP-el dan KK sebagai syarat pelayanan. Zudan juga memerintahkan jajaran Dinas Dukcapil kabupaten/kota tidak ada lagi meminta berkas foto copy kepada pemohon karena pelayanan adminduk dilakukan melalui online.

"Gunakan card reader, atau bagi instansi yang belum bekerja sama segera mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat," ujar Zudan.

Di sisi lain, Zudan mengaku sudah menurunkan tim untuk meneliti dari mana berkas fotokopi KTP dan KK yang dijadikan bungkus jajanan makanan kaki lima. Cuitan akun Twitter atas nama @ismailfahmi memperlihatkan fotokopi KTP dijadikan bungkus gorengan, serta berkas fotokopi KK dijadikan bungkus makanan angkringan.

"Saya sekali lagi mengimbau agar berkas fotokopi itu untuk dimusnahkan. Dukcapil pun melakukan hal yang sama, kalo ada KTP-el rusak agar segera dibakar untuk menghindari masalah seperti ini," ujarnya.*CNN

Posting Komentar