Kabar Baik, Pendaftaran CPNS Polri Tahun 2021 Segera Dibuka, Cek Formasi Lengkap dan Syaratnya

Pendaftaran CPNS Polri tahun 2021 segera dibuka, cek di sini formasi dan syarat mendaftarnya.

Pendaftaran CPNS Polri tahun 2021 bisa dilakukan secara mandiri melalui https://sscasn.bkn.go.id dan cpns.polri.go.id.

Kapolri Jenderal Sigit Purnomo

Berbeda dengan instansi lainnya, untuk cara pendaftaran CPNS Kepolisian Negara ternyata memiliki persyaratan yang berbeda.

Berikut persyaratan umum CPNS Polri dilansir dari laman resminya:

1. warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. sehat jasmani dan rohani;

3. berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI;

5. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/POLRI;

6. tidak menjadi pengurus, anggota/simpatisan organisasi terlarang di Indonesia;

7. usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun per tanggal pendaftaran;

8. tinggi badan seredah-rendahnya:

a. pria 157 (seratus lima tujuh) cm;

b. wanita 150 (seratus lima puluh) cm;

Dokumen Persyaratan

-Surat lamaran yang kemudian ditujukan untuk Kapolri diketik dengan komputer disertai dengan materai 6000 dan harus sudah ditandatangani dengan tinta berwarna hitam. Format untuk surat lamaran dapat diakses melalui laman resmi https://sscn.bkn.go.id;

-Melampirkan KTP atau Surat Tanda Penduduk yang asli atau dengan menyertakan surat keterangan sudah melakukan rekam kependudukan yang secara resmi dikeluarkan oleh Dukcapi atau Dinas Kependudukan Catatan Sipil;

-Melampirkan ijazah dan transkrip nilai dari jenjang pendidikan sekolah dasar sampai dengan pendidikan terakhir yang ditempuh. Untuk formasi perawat persyaratan pendidikan akhir yang ditempuh adalah D3 sedangkan untuk dokter umum pendidikan terakhir yaitu S1;

-Melampirkan foto berjumlah 2 lembar dengan ukuran 3 x 4 dengan latar belakang berwarna biru;

-Mencetak bukti sudah mendaftar sebagai peserta CPNS melalui laman resmi pendaftaran.

Setelah dokumen sudah dipersiapkan maka tahap selanjutnya yang harus ditempuh adalah mengunggah dokumen persyaratan di laman resmi dan mengikuti beberapa tahap seleksi selanjutnya sesuai dengan beberapa tanggap penting yang sudah tertera di pengumuman cara pendaftaran CPNS Kepolisian Negara pada tahun 2021.

Untuk mengetahui sejumlah formasi CPNS Polri tahun 2021 dibuka, berikut link yang bisa diakses.

Polda Aceh Buka CPNS

Karo SDM Polda Aceh Kombes Pol. Dirin, S. I. K., M. H, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy menyebutkan, Polda Aceh membuka pendaftaran CPNS Polri tahun 2021.

Pendaftaran CPNS Polri untuk wilayah hukum Aceh mulai dibuka 31 Mei - 21 Juni 2021.

"Batas usia pelamar 18 sampai dengan 35 tahun," jelas Kabid Humas dilansir dari Serambi Indonesia (grup TribunJakarta).

Adapun formasi yang diterima adalah:

S1 Profesi Dokter Umum

S1 Profesi Dokter Gigi

S1 Apoteker

D-III Keperawatan

D-III Farmasi

D-III Kebidanan

D-III Analis Kesehatan dan

D-III Komputer/D-III Tek. Informatika khusus untuk penyandang disabilitas.

"Kemudian, kategori sebagai syarat lain adalah perguruan tinggi negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ( BAN-PT)," sebut Kabid Humas.

Untuk kualifikasi kesehatan dari Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Kesehatan Indonesia (LAM-PTKES) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan, terang Kabid Humas.

"Kepada pelamar yang penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas, " tambah Winardy.

Bila ada hal-hal yang kurang jelas terkait penerimaan CPNS Polri ini, dapat juga menghubungi langsung ke Biro SDM Polda Aceh.

Sejarah Singkat Polri

Dirangkum dari laman resmi Polri, berikut sejarah lahirnya Polri secara singkat:

Zaman Kerajaan Majapahit

Pada zaman Kerajaan Majapahit patih Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan yang disebut dengan Bhayangkara yang bertugas melindungi raja dan kerajaan.

Masa kolonial Belanda

Pada masa Hindia Belanda terdapat bermacam-macam bentuk kepolisian, seperti veld politie (polisi lapangan) , stands politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), bestuurs politie (polisi pamong praja), dan lain-lain. Pada waktu itu diterapkan pembedaan jabatan bagi bangsa Belanda dan pribumi.

Pribumi tidak diperkenankan menjabat hood agent (bintara), inspekteur van politie, dan commisaris van politie. Untuk pribumi selama menjadi agen polisi diciptakan jabatan seperti mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi.

Kepolisian modern Hindia Belanda yang dibentuk antara tahun 1897-1920 adalah merupakan cikal bakal dari terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini.

Masa pendudukan Jepang

Pada masa ini Jepang membagi wiliyah kepolisian Indonesia menjadi Kepolisian Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta, Kepolisian Sumatera yang berpusat di Bukittinggi, Kepolisian wilayah Indonesia Timur berpusat di Makassar dan Kepolisian Kalimantan yang berpusat di Banjarmasin.

Tiap-tiap kantor polisi di daerah meskipun dikepalai oleh seorang pejabat kepolisian bangsa Indonesia, tapi selalu didampingi oleh pejabat Jepang yang disebut sidookaan yang dalam praktik lebih berkuasa dari kepala polisi.

Periode awal Kemerdekaan Indonesia

Sejarah Polri berlanjut pada masa Kemerdekaan Indonesia. Pada 19 Agustus 1945 dibentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Tidak lama setelah Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, secara resmi kepolisian menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka.

Kemudian, pada 21 Agustus 1945, Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya, Pasukan Polisi Republik Indonesia.

Hal itu sebagai langkah awal dengan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang, serta membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang.

Pada 29 September 1945 Presiden Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).

Pada awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Kemudian mulai tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun diperingati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini.

Pada 17 Agustus 1950, di Indonesia diberlakukan UUDS 1950 yang menganut sistem parlementer. Kepala Kepolisian Negara yang dijabat oleh R.S. Soekanto pun bertanggung jawab kepada perdana menteri/presiden.

Masa Orde Lama

Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia kembali ke UUD 1945, namun dalam pelaksanaannya kemudian banyak menyimpang dari UUD 1945. Jabatan Perdana Menteri (Alm. Ir. Juanda) diganti dengan sebutan Menteri Pertama.

Sementara, Polri masih tetap di bawah pada Menteri Pertama sampai keluarnya Keppres No. 153/1959, tertanggal 10 Juli di mana Kepala Kepolisian Negara diberi kedudukan Menteri Negara ex-officio.

Pada tanggal 13 Juli 1959 dengan Keppres No. 154/1959 Kapolri juga menjabat sebagai Menteri Muda Kepolisian dan Menteri Muda Veteran.

Pada tanggal 26 Agustus 1959 dengan Surat Edaran Menteri Pertama No. 1/MP/RI1959, ditetapkan sebutan Kepala Kepolisian Negara diubah menjadi Menteri Muda Kepolisian yang memimpin Departemen Kepolisian (sebagai ganti dari Djawatan Kepolisian Negara).

Waktu Presiden Soekarno menyatakan akan membentuk ABRI yang terdiri dari Angkatan Perang dan Angkatan Kepolisian, R.S. Soekanto menyampaikan keberatannya dengan alasan untuk menjaga profesionalisme kepolisian.

Lalu, pada 15 Desember 1959 R.S. Soekanto mengundurkan diri setelah menjabat Kapolri/Menteri Muda Kepolisian, sehingga berakhirlah karier Bapak Kepolisian RI tersebut sejak 29 September 1945 hingga 15 Desember 1959.

Dengan Tap MPRS No. II dan III tahun 1960 dinyatakan bahwa ABRI terdiri atas Angkatan Perang dan Polisi Negara.

Berdasarkan Keppres No. 21/1960 sebutan Menteri Muda Kepolisian ditiadakan dan selanjutnya disebut Menteri Kepolisian Negara bersama Angkatan Perang lainnya dan dimasukkan dalam bidang keamanan nasional.

Tanggal 19 Juni 1961, DPR-GR mengesahkan UU Pokok kepolisian No. 13/1961. Dalam UU ini dinyatakan bahwa kedudukan Polri sebagai salah satu unsur ABRI yang sama sederajat dengan TNI AD, AL, dan AU.

Masa Orde Baru

Sejarah Polri berlanjut pada masa Orde Baru dengan ditetapkannya Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Bidang Pertahanan dan Keamanan yang menyatakan ABRI merupakan bagian dari organisasi Departemen Hankam meliputi AD, AL, AU , dan AK yang masing-masing dipimpin oleh Panglima Angkatan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Menhankam/Pangab.

Hal ini lantaran pengalaman pahit dari peristiwa G30S/PKI yang mencerminkan tidak adanya integrasi antar unsur-unsur ABRI. Jenderal Soeharto pun ditetapkan sebagai Menhankam/Pangab yang pertama.

Setelah Soeharto dipilih sebagai presiden pada tahun 1968, jabatan Menhankam/Pangab berpindah kepada Jenderal M. Panggabean.

Namun, ketatnya integrasi ini yang dampaknya sangat menyulitkan perkembangan Polri yang secara universal memang bukan angkatan perang.

Pada 1969 dengan Keppres No. 52/1969 sebutan Panglima Angkatan Kepolisian diganti kembali sesuai UU No. 13/1961 menjadi Kepala Kepolisian Negara RI, namun singkatannya tidak lagi KKN tetapi Kapolri. Pergantian sebutan ini diresmikan pada tanggal 1 Juli 1969.***

Posting Komentar