Jubir Satgas: Karawang Perpanjang PPKM Mikro Hingga 17 Mei

Pemerintah Kabupaten Karawang kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) tahap ketujuh yang berlaku mulai 4 - 17 Mei 2021. Keputusan perpanjangan PPKM mikro tersebut guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif Covid-19 menjelang dan pascalebaran.Press Conference Satgas Covid-19 Karawang Karawang,- Pemerintah Kabupaten Karawang kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) tahap ketujuh yang berlaku mulai 4 - 17 Mei 2021. Keputusan perpanjangan PPKM mikro tersebut guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif Covid-19 menjelang dan pascalebaran. "Pemkab Karawang akan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 17 Mei 2021," kata Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana dalam keterangan tertulis, Minggu (9/5/2021) siang. Perpanjangan tersebut juga berdasarkan Keputusan Keputusan Bupati Karawang nomor : 443/Kep.260 - Huk/2021 serta tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2021. Fitra menyatakan pada PPKM mikro kali ini tidak ada perubahan aturan dengan periode sebelumnya. Namun, pemerintah memberi penegasan bahwa di tempat-tempat hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker diwajibkan. "Itu yang jadi penekanan dan juga pembatasan [kapasitas] 50 persen di tempat tersebut," ujar Fitra. Sementara itu, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro mulai 4 sampai 17 Mei 2021. Adapun kebijakan PPKM Mikro ini diperluas ke lima provinsi. "PPKM Mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ketujuh antara 4-17 Mei dan ini ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, tidak ada perubahan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (3/5/2021). "Kemudian perluasan provinsi, ditambah 5 (yaitu), Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Sehingga total 30 provinsi," sambungnya. Dia mengatakan, aturan PPKM Mikro kali ini hampir sama dengan sebelumnya. Hanya saja, pemerintah mewajibkan pemakaian masker dalam kegiatan hiburan yang menggunakan fasilitas publik. (diskominfo). . @cellicanurrachadiana @aep_syaepulohse

"Pemkab Karawang akan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 17 Mei 2021," kata Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana, Minggu (9/5/2021) siang.

Perpanjangan tersebut juga berdasarkan Keputusan Keputusan Bupati Karawang nomor : 443/Kep.260 - Huk/2021 serta tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2021.

Fitra menyatakan pada PPKM mikro kali ini tidak ada perubahan aturan dengan periode sebelumnya. Namun, pemerintah memberi penegasan bahwa di tempat-tempat hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker diwajibkan.

"Itu yang jadi penekanan dan juga pembatasan [kapasitas] 50 persen di tempat tersebut," ujar Fitra.

Sementara itu, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro mulai 4 sampai 17 Mei 2021. Adapun kebijakan PPKM Mikro ini diperluas ke lima provinsi.

"PPKM Mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ketujuh antara 4-17 Mei dan ini ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, tidak ada perubahan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (3/5/2021).

"Kemudian perluasan provinsi, ditambah 5 (yaitu), Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Sehingga total 30 provinsi," sambungnya.

Dia mengatakan, aturan PPKM Mikro kali ini hampir sama dengan sebelumnya. Hanya saja, pemerintah mewajibkan pemakaian masker dalam kegiatan hiburan yang menggunakan fasilitas publik***ts
Posting Komentar