Jual Elpiji 3 Kg Diatas HET, Pengecer Bakal Dapat Sanksi

Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf mengatakan, peruntukan gas elpiji 3 Kg sejatinya telah diatur untuk memenuhi kebutuhan warga kategori kurang mampu.

Karenanya, harga eceran tertinggi atau HET elpiji 3 Kg itu sudah ditentukan oleh pemerintah daerah atas kesepakatan dengan pihak terkait.

“Nah, apabila ada pangkalan atau pedagang yang kedapatan menjual gas elpiji di atas harga HET, maka dapat dikenai sanksi," tegasnya, Minggu (9/5/2021).

Menurut Wahid, hingga kini masih banyak laporan warga Palangka Raya yang mengeluhkan terkait tingginya harga gas elpiji 3 Kg, yang dijual pangkalan atau pedagang.

Padahal, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sudah berkali-kali menyampaikan pemberitahuan kepada pangkalan atau pedagang, untuk menjual gas elpiji 3 Kg sesuai HET, sebagaimana surat keputusan wali kota nomor 188.45/85/2015, yakni berkisar Rp17.500.

"Perlu diingat, sudah ada beberapa pangkalan atau pedagang yang sudah dicatat. Intinya sebelum disidak dan kena sanksi mari tertib," kata Wahid.

Terlebih tambah legislator muda Partai Golkar ini, masyarakat mulai mempersiapkan segala sesuatunya guna menyambut Hari Raya Idulfitri 1442 H, maka diharapkan berbagai kebutuhan dapat terpenuhi dan tidak memberatkan**Ts

Posting Komentar