no fucking license
Bookmark

Di Pusat Kota Karawang Sederet Kawasan dan 8 Titik Akses Jalan Ditutup di Malam Takbiran Idul Fitri

Pemerintah Kabupaten Karawang resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 451/2750/KESRA tentang larangan takbir keliling. Hal itu diungkapkan oleh Bupati Karawang, saat meninjau pos penyekatan pemudik di Pos Tanjung Pura, Rabu 12 Mei 2021.

Bupati mengatakan, adanya Surat Edaran tersebut untuk mengantisipasi adanya kerumunan massa dan menimbulkan klaster baru virus corona. Saat ini, tren peningkatan kasus masih tergolong rendah. Oleh karena itu, pemerintah berupaya meminimalisir adanya lonjakan kasus sebelum dan sesudah perayaan Idul Fitri.

Tidak adanya aktivitas takbir keliling pun akan didukung oleh aparat gabungan dari Polres Karawang dan Kodim 0604 Karawang. Sebelum meninjau pos penyekatan, Kapolres dan Wakil Bupati memimpin apel pelaksanaan pengamanan malam takbir di Polres Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, personel gabungan akan menutup sejumlah kawasan yang kerap dijadikan tempat untuk berkerumun saat melakukan konvoi atau iring-iringan kendaraan bermotor saat takbir keliling oleh masyarakat.

Kapolres menyebut, akan ada 8 titik akses jalan menuju perkotaan Karawang, akan ditutup oleh petugas gabungan mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 24.00WIB. Bahkan untuk putaran arah atau U-Turn, juga akan ditutup oleh petugas dari Satlantas Polres Karawang bersama Dinas Perhubungan Karawang.

Ke 8 titik itu, kata Rama, yakni Bundaran Peruri, Bundaran Perumnas, Depan Stasiun Karawang, Bundaran Galuh Mas (RSUD), Bundaran Mega Mall, Stadion Singaperbangsa, Bundaran Tugu Padi, dan Lapangan Karawangpawitan.

“Total akan kita gelarkan, hampir 350 personel gabungan. Dan kita akan melakukan penutupan terhadap titik-titik kerumunan yang biasanya pada setiap tahun menjadi tempat berkerumun bagi banyak orang,” ujarnya.***ts
Posting Komentar

Posting Komentar

Close x