Data Peserta Bocor, DPR Desak Pertanggungjawaban BPJS Kesehatan

Saleh Partaonan Daulay mengkritisi tanggung jawab BPJS Kesehatan terhadap persoalan dugaan kebocoran data peserta layanan jaminan kesehatan tersebut. 

Menurut Saleh, persoalan kebocoran data ini merupakan masalah besar dan tak bisa dibiarkan tanpa pertanggungjawaban lembaga tersebut. 

Ia menyesalkan sikap BPJS Kesehatan yang seolah-olah masih belum mengakui adanya kebocoran data.

Foto Cyber

“Pada tanggal 20 Mei BPJS sudah melakukan dugaan peretasan, lalu berkoordinasi dengan banyak pihak seperti Badan Sandi Negara, Cyber Kementerian Pertahanan hingga IT Security Expert. Tapi sampai titik ini belum mengakui ada kebocoran,” tegas Saleh.

 

Saleh mengatakan, koordinasi yang BPJS Kesehatan lakukan dengan berbagai pihak yang disinyalir memahami dunia IT dan data security tersebut adalah pertanda lembaga pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu telah menyimpulkan adanya kebocoran data. Belum lagi, BPJS Kesehatan juga melakukan pengamanan  dengan meminta penutupan akses terhadap situs yang diduga membocorkan data peserta itu.

 

“Oleh karena itu BPJS harus bertanggung jawab atas kebocoran data ini. Ini juga menyangkut soal kedaulatan," ungkap politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) tersebut. Ia menegaskan bahwa kebocoran data sama halnya dengan membiarkan orang masuk wilayah negara secara ilegal, di tengah perang informasi di zaman ini, ada pandangan bahwa seseorang dapat menguasai orang lain melalui akses data pribadinya.

 

Yahya Zaini mengusulkan agar Direksi BPJS Kesehatan harus menyegerakan akselerasi digital forensik dugaan kebocoran itu. "Jika ada kebocoran atau tidak, maka sampaikanlah apa adanya. Sebab ini menyoal keamanan data nasional," ujarnya dalam acara rapat yang sama.

 

Ia memperingatkan BPJS Kesehatan untuk memperhatikan langkah penyelesaian masalah kebocoran data tersebut. Hal itu dikarenakan dapat mencoreng dan mempengaruhi citra BPJS Kesehatan di mata publik dan mengakibatkan berkurangnya kepercayaan publik terhadap lembaga itu.**rls

Posting Komentar