Bus AKAP dan AKDP Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengumumkan akan menghentikan sementara operasional layanan Bus Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di Terminal Bus yang berada di Jabodetabek terhitung mulai 6 - 17 Mei 2021.

Terminal Bus

Kepala BPTJ, Polana B. Pramesti menjelaskan, penghentian sementara operasional layanan bus tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/2021 dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

"Pemberhentian sementara layanan AKAP dan AKDP ini baik di terminal yang berada dibawah pengelolaan BPTJ maupun yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah," jelas Polana melalui keterangan tertulis, Minggu (2/5/2021).

Untuk terminal yang berada di bawah BPTJ meliputi Terminal Jatijajar-Depok, Terminal Baranangsiang-Bogor, Terminal Poris Plawad-Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe-Tangerang Selatan. Adapun yang berada dibawah pengelolaan Pemerintah Daerah tediri dari Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Tanjung Priok yang berada dibawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta, serta Terminal Bekasi dibawah pengelolaan Pemerintah Kota Bekasi.

Untuk mengakomodir masyarakat yang harus melakukan perjalanan keluar Jabodetabek untuk kepentingan mendesak dan non mudik sebagaimana yang dikecualikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.13/2021, Polana menyampaikan Terminal Terpadu Pulo Gebang dan Terminal Tipe A Kalideres, Jakarta dipersiapkan untuk tetap membuka layanan AKAP.

"Tentunya selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pelaku perjalanan juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H," jelasnya.

Melalui kebijakan ini, Polana berharap dapat membuat masyarakat mengurungkan niat untuk melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman atau mudik keluar wilayah Jabodetabek yang berpotensi menyebarkan penyakit COVID-19.

Meski layanan AKAP dan AKDP pada Terminal Bus di Jabodetabek akan dihentikan sementara, namun bukan berarti akifitas terminal tersebut akan berhenti total.

"Penghentian operasional layanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan antar lintas wilayah di Jabodetabek atau sering disebut TransJabodetabek," katanya.

Menurut Polana operasional terminal bus di Jabodetabek tetap berlangsung untuk melayani angkutan TransJabodetabek. Contoh layanan TransJabodetabek misalnya bus dengan rute dari Terminal Poris Plawad Tangerang menuju Bekasi, meski lintas wilayah propinsi namun masih dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek.**Ts

Posting Komentar