no fucking license
Bookmark

Bupati Cellica : Pelarangan Mudik Harus Dipatuhi Masyarakat, dan Untuk PNS Karawang Tidak Bisa Bohong Karena Terpantau Aplikasi SIAP

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana bakal memantau aktivitas pegawai pada hari Raya Idul Fitri 1442 H melalui aplikasi Sistem Informasi Absensi Pegawai (SIAP).

Bupati Karawang

Melalui aplikasi tersebut dipastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Karawang tidak bepergian ke luar kota atau melaksanakan open house. ASN wajib mengirimkan foto mereka bersama keluarga saat Lebaran nanti.

"Sesuai arahan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Lebaran tahun ini ASN dilarang mudik. Mari kita rayakan lebaran tahun ini dengan diam di rumah bersama keluarga," ujar Cellica Nurrachadiana,pada Rabu 5 Mei 2021.

Dijelaskan Cellica, dengan aplikasi SIAP, ASN tidak akan bisa berbohong ketika melakukan absensi. Sebab, titik koordinat posisi pegawai berdasarkan Google Map akan terlihat di aplikasi itu.

Menurut Cellica, silaturahmi dengan keluarga di kampung dapat dilakukan melalui video conference, video call, zoommeet atau aplikasi lainnya. "Zaman sudah modern, tanpa mudikpun, silaturahmi tatap bisa dilakukan," katanya.

Cellica tegaskan sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) dirinya akan melaksanakan instruksi Men-PAN untuk melakukan pengawasan terhadap jajarannya. Pengawasan dilakukan salah satunya dengan cara foto selfie melalui aplikasi SIAP.

Dijelaskannya juga, larangan mudik tidak hanya berlaku bagi ASN, namun berlaku juga bagi masyarakat. Hal itu mengacu kepada Surat Edaran dari Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021.

Kebijakan itu dikeluarkan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat pergerakan masyarakat. Khusus kalangan ASN, larangan tersebut dipertegas oleh Surat Edaran Menpan RB nomor 08 tahun 2021.

Larangan mudik, lanjut Cellica, berlaku juga bagi dirinya dan keluarganya.

"Kami sudah dilarang bepergian ke luar daerah mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021," katanya.

Disebutkan, selain dilarang mudik, ASN juga tidak boleh mengajukan cuti dalam kurun waktu 6 hingga 17 Mei 2021.

"Jika dalam keadaan terpaksa maka harus ada izin dari pejabat pembina kepegawaian," tandas Cellica dari Nurrachadiana.***gh

Posting Komentar

Posting Komentar

Close x