Tjahjo Kumolo Sebut Tahun 2023, Honorer Akui Langsung Ciut

Jelang pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021, sebagian besar honorer usia di atas 35 tahun mengemukakan kekhawatirannya, mereka takut tidak lulus tes.

Hal ini dikaitkan dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo mengatakan, bagi honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK akan diserahkan ke pemda dan digaji sesuai UMR.

Hal paling menjadi perhatian, dalam pernyataannya tersebut Menpan-RB juga menetapkan waktu pengabdian honorer hanya sampai 2023.

Otomatis masa kerja mereka tinggal dua tahun lagi, yakni hingga 2023.

Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mengungkapkan, pernyataan Menpan-RB Tjahjo Kumolo saat rapat kerja Komisi II DPR RI pada 8 April 2021 membuat seluruh honorer terguncang.

"Kami paham, apa yang disampaikan Menpan-RB itu sesuai amanah PP Manajemen PPPK, tetapi seluruh honorer tetap saja ketakutan," ujar Rizki Safari kepada JPNN, Selasa (13/4/2021).

Dengan diserahkan ke pemda, kata dia, selanjutnya nasib honorer tergantung daerah.

Pemda diberikan kewenangan apakah memberhentikan atau tetap mempekerjakan honorer.

Kondisi tersebut makin membuat honorer takut. Karena sudah ada beberapa daerah yang mulai memberhentikan guru honorer dengan berbagai alasan.

Rizki mengungkapkan, yang dilakukan FGHBSN saat ini mendorong guru-guru honorer untuk belajar maksimal menghadapi tes PPPK 2021, meski disibukkan dengan proses belajar mengajar.

"Harapan kami waktu pelaksanaan tes PPPK tidak diundur," ucapnya.

Dalam hal ini, Rizki juga berharap pemerintah tidak hanya membuka rekrutmen PPPK.

Mengingat guru PNS juga dibutuhkan, karena ada banyak guru honorer yang berusia di bawah 35 tahun.

Pemerintah kata dia, perlu memastikan penerimaan CPNS maupun PPPK setiap tahun terlaksana, sesuai kebutuhan guru dan memperhitungkan guru PNS yang akan pensiun.

Dengan begitu tidak terjadi kekosongan guru ASN baik PNS maupun PPPK setiap tahunnya.

"Ini yang harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, dan daerah mempersiapkannya secara serius," ujarnya.

Seperti diketahui, Tjahjo Kumolo menyebutkan, penyelesaian honorer tidak perlu dimasukkan ke dalam undang-undang.

Menpan-RB pun menyampaikan sejumlah upaya penyelesaian tenaga honorer, dengan tetap dalam koridor ketentuan perundang-undangan yang ada. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR-RI di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Pertama, memberikan kesempatan bagi mereka yang memenuhi persyaratan untuk memenuhi untuk mengikuti tes CPNS sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Kedua, bagi mereka yang tidak memenuhi persyaratan mengikuti tes CPNS namun memenuhi persyaratan sebagai PPPK, diberikan kesempatan mengikuti PPPK.

Ketiga, bagi yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK diberikan kesempatan lagi untuk bekerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah tempat honorer bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dengan gaji yang disesuaikan dengan UMR di wilayahnya, dan diberikan kesempatan sampai tahun 2023. ***JPNN

إرسال تعليق