THR Lebaran Untuk PNS di Jawa Barat Dibayar Lebih Cepat & Tanpa Potongan

Pemerintah mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan mulai Rabu 28 April 2021. Namun demikian, di Jawa Barat, hal tersebut belum bisa dipastikan.

PnS baris

Asisten Administrasi pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dudi Sudrajat Abdurachim, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima arahan dari Kementerian Keuangan terkait dengan pencairan THR tersebut.

"Sampai sekarang kami belum menerima PP dan Peraturan Menteri Keuangan terkait itu. Kalau belum ada, belum bisa dicairkan," kata Dudi melalui ponsel, Selasa (27/4) malam.

Sebelumnya diberitakan, pencairan tunjangan hari raya (THR) akan lebih cepat pada tahun 2021. Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan mulai Rabu 28 April 2021.

Rencana tersebut sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyebut THR PNS cair mulai 10 hari sebelum lebaran hingga 5 hari sebelum lebaran. Perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso menjelaskan, perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021," kata Sudarso kepada media, Senin (26/4/2021).

Peraturan pemerintah (PP) tentang THR PNS kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi.

Sedangkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunannya juga sudah siap, tinggal menunggu PP dikeluarkan.

"Rancangan PP sedang proses penetapan oleh presiden dan demikian juga dengan Permenkeunya," ujar Sudarso.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp30 triliun untuk THR PNS. Anggaran itu, sebesar Rp 14,8 triliun untuk PNS pusat dan sisanya Rp 15,8 triliun untuk PNS daerah dan THR bakal dibayar penuh tanpa potongan.***ts

Posting Komentar