Seluruh Warga Kota Bekasi Dilarang Mudik Untuk Sementara

Kabar terbaru bagi seluruh warga Kota Bekasi, mereka dilarang mudik untuk sementara.

Larangan mudik bagi seluruh warga Kota Bekasi itu dikeluarkan oleh Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kebijakan larangan mudik sementara bagi seluruh warga Kota Bekasi itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bekasi.

Kemudian surat edaran itu ditujukan kepada tim pembina wilayah, camat, lurah, serta kepala puskesmas.

"Peniadaan kegiatan mudik untuk sementara bagi masyarakat Kota Bekasi dengan semua jenis moda lintas sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadan dan ldul Fitri 1442 Hijriah," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/4/2021).

Dia mengatakan, kebijakan ini dibuat dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta optimalisasi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Kemudian tindak lanjut Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 pada 6-17 Mei 2021, berikut addendumnya yang menambah masa pengetatan bepergian ke luar daerah dari 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Rahmat menjelaskan,dilansir dari warta Kota, kebijakan pembatasan perjalanan orang selama Ramadan dan Idul Fitri dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logisitik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, di antaranya:

- Bekerja atau perjalanan dinas,

- Kunjungan keluarga sakit.***.

Posting Komentar