Ridwan Kamil Tegaskan Tersangka Korupsi Banprov Bukan Kakak Iparnya

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, membantah kakak iparnya terkait dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan provinsi Jawa Barat ke Pemkab Indramayu pada tahun anggaran 2017-2019. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka.

Ridwan Kamil mengungkapkan hal itu merespons cuitan pegiat media sosial Denny Siregar, yang mengepos link berita soal kakak Ridwan Kamil ditahan KPK. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan Siti Aisyah merupakan kakak ipar Ridwan Kamil.

Dalam akun Twitter pribadinya @ridwankamil, ia menjelaskan, kasus tersebut terjadi bukan pada periode dirinya menjabat sebagai gubernur. Ia juga menegaskan, perempuan yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK tersebut bukanlah kakak iparnya.

"Kang Denny yth, itu terjadi di periode sebelum saya gubenur. Dan yg bersangkutan perempuan bukan kakak ipar saya. Kakak ipar saya lelaki semua," cuit @ridwankamil membalas kicauan @Dennysiregar7.

Ia mengatakan, media yang sudah memberitakan hal tersebut harus mengoreksinya. Ridwan Kamil menjelaskan, selama menjabat gubernur, dirinya tersebut berusaha mereformasi birokrasi di Jawa Barat.

"Selama 2 tahun saya terus mereformasi birokrasi di Jawa Barat. Agar jauh dari praktik korupsi, nuhuun," katanya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***Okezone

Posting Komentar