Pemudik Dibuat Tak Berkutik di Perbatasan Karawang,Bekasi dan Bogor

Polda Metro Bekasi sudah memperketat penjagaan jalur mudik di wilayah Kabupaten Bekasi, jelang larangan mudik Lebaran 2021.

Saat ini petugas terus memantau pergerakan kendaraan yang melintasi jalur arteri maupun jalur tikus.

Bila kedapatan pemudik yang melintas, polisi langsung halau pemudik untuk putar balik kembali ke rumahnya.

”Petugas gabungan melakukan patroli selama 24 jam, dan petugas juga bersiaga di jalan arteri maupun jalur tikus,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan,(28/4/2021).

Sejumlah pengendara yang kedapatan hendak curi start mudik diberhentikan untuk diminta memperlihatkan surat hasil rapid test antigen.

Menurut Hendra, patroli penyekatan dilakukan di perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bogor maupun di terminal yang menyediakan angkutan umum antarprovinsi.

Seperti jalur Pantura di Kedungwaringin, berbatasan dengan Karawang dan Jalan Raya Cibarusah, berbatasan dengan Kabupaten Bogor.

Petugas juga memantau jalur alternatif, yakni Pebayuran, berbatasan dengan Karawang dan jalur alternatif Cipayung Kalimalang, serta berbatasan dengan Karawang.

Tak hanya itu, bahkan jalur penyeberangan Sungai Citarum menggunakan perahu eretan, juga menjadi perhatian.

”Jadi nanti 6 sampai 17 Mei jangan sampai ada yang lolos pergi mudik,” ujarnya dikutip Kabar Karawang dari situs Humas Polri.

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada tanggal 21 April 2021.

SE itu mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Sementara itu selama masa peniadaan mudik 6 sampai 17 Mei 2021 tetap akan diberlakukan SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.***

Sumber: Humas Polri

Posting Komentar