no fucking license
Bookmark

Oknum ASN Terlibat Korupsi di Bank BJB,Duitnya Untuk Foya-foya

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Indramayu terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Foto ilustrasi

Ia menjadi salah satu dari 4 tersangka dalam kasus korupsi uang BJB Cabang Indramayu nyaris senilai Rp 600 juta yang diamankan polisi.

Kasus ini berhasil dibongkar oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu, Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, ASN itu adalah AR yang menjabat sebagai Bendahara di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu.

Selain AR, polisi juga menetapkan PK seorang pegawai bagian AO Komersil BJB Cabang Indramayu, serta AZ dan TO yang merupakan pihak swasta atau kontraktor sebagai tersangka.

"Uang hasil korupsi ini digunakan untuk keperluan pribadi tersangka," ujar dia, Jumat (30/4/2021).

AKP Luthfi Olot Gigantara tidak memungkiri, tindakan tersebut oleh tersangka AR lakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bendahara Disbudpar Indramayu.

AR sengaja membuat surat perintah kerja (SPK) fiktif untuk pengajuan kredit modal kerja kontruksi (KMKK) ke Bank BJB Cabang Indramayu.

Sebelumnya, Bupati Indramayu, Nina Agustina berkomitmen untuk memberantas dan mencegah korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Ia juga akan berupaya mengelola dan menata pemerintahan Indramayu yang baik dan Bermartabat, untuk periode lima tahun ke depan.

Hal tersebut dibuktikan dengan ditandatanganinya pernyataan dalam bentuk MoU bersama 26 Kepala Daerah lainnya di Jawa Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Mason Pine Hotel, Kabupaten Bandung Barat beberapa waktu lalu.

"Dalam program Visi Misi Indramayu Bermartabat, kami sudah tegas untuk tidak bermain pada wilayah korupsi, baik menyangkut jual beli jabatan maupun fee proyek," ujar dia.

Unit Tipidkor Satreskrim Polres Indramayu mengungkap fakta soal raibnya uang sebesar Rp 594.208.475 atau nyaris Rp 600 juta di Bank BJB Cabang Indramayu.

Uang tersebut dikorupsi berjamaah oleh 4 tersangka sekaligus.

Mereka adalah PK seorang pegawai bagian AO Komersil BJB Cabang Indramayu, AR seorang ASN sekaligus Bendahara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu, serta AZ dan TO yang merupakan pihak swasta atau kontraktor.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara mengungkapkan, uang sebesar itu oleh para tersangka dipakai foya-foya untuk keperluan pribadi.

AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, uang korupsi itu mereka dapatkan setelah mengajukan kredit modal kerja kontruksi (KMKK) ke Bank BJB Cabang Indramayu.

Pengajuan itu hanya bermodalkan surat perintah kerja (SPK) fiktif yang dibuat oleh AR, ASN sekaligus Bendahara Disbudpar Kabupaten Indramayu.

Mereka diketahui sudah melakukan aksi itu sebanyak dua kali, masing-masing pada 22 Februari 2018 dan 5 Juni 2018.

"Hingga saat ini pemberian fasilitas kredit sebesar Rp 645.000.000 juta itu belum dilunasi debitur," ujar dia.

Kasus ini pun, akhirnya menemui titik terang saat ada salah satu kontraktor yang dicatut nama perusahaannya untuk mengajukan kredit KMKK itu tiba-tiba saja uang miliknya hilang sendirinya.

Hilangnya uang tersebut, dipotong sistem guna melunasi mengajuan kredit KMKK.

Merasa tidak melakukan pengajuan tersebut, kontraktor itu dan Bank BJB lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Hasil penyelidikan, ada 4 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Indramayu berhasil membongkar kasus tindak pidana korupsi di Bank BJB Cabang Indramayu.

Sebanyak 4 tersangka pun diamankan, mereka melakukan korupsi tersebut secara berjamaah.

Empat tersangka itu adalah PK seorang pegawai bagian AO Komersil BJB Cabang Indramayu, AR seorang ASN sekaligus Bendahara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu, serta AZ dan TO yang merupakan pihak swasta atau kontraktor.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, Atas perbuatan tersangka, PT Bank BJB Tbk harus mengalami kerugian sebesar Rp 594.208.475 atau nyaris Rp 600 juta.

"Keempat tersangka ini akhirnya berhasil mencairkan kredit hampir mendekati angka enam ratus juta rupiah," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (30/4/2021).

AKP Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah adanya aduan dari salah satu kontraktor di Kabupaten Indramayu.

Kontraktor itu mengaku uang yang disimpannya di Bank BJB tiba-tiba terdebet atau terpotong sendirinya.

Atas aduan itu, pihak Bank BJB lalu mencari tahu mengapa uang itu hilang.

Hasilnya, uang tersebut hilang karena belum melunasi kredit modal kerja kontruksi (KMKK).

Merasa tidak mengajukan pinjaman, kontraktor itu lalu meminta mengklarifikasi.

Ia terkejut saat nama perusahaannya terdaftar menjadi salah satu dari 6 kontraktor yang mengajukan pinjaman melalui surat perintah kerja (SPK) dari Disbudpar Kabupaten Indramayu.

Dari kejadian itu, pihak bank BJB lalu melakukan klarifikasi dan penyelidikan internal.

Mereka juga membuat laporan polisi dengan nomor: LP/A/26/III/2020/Janar/Res Imy.

Dalam penyelidikan yang dilakukan polisi, terungkap SPK itu adalah fiktif atau palsu.

Surat itu sengaja dibuat oleh ASN sekaligus Bendahara Disbudpar Kabupaten Indramayu, berinisial AR.

SPK itu lalu diserahkan kepada AZ dan TO yang merupakan pihak swasta atau kontraktor.

Bendahara Disbudpar itu juga memerintahkan kepada kedua kontraktor itu untuk mengajukan kredit modal kerja kontruksi (KMKK) ke Bank BJB Cabang Indramayu.

Di sana, PK selaku AO Komersil BJB Cabang Indramayu mulai mengambil peran. Ia dengan gampangnya mengusahakan pencairan kredit tanpa harus melalui tahapan semestinya.

"Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp.200 juta hingga Rp 1 miliar," ujar AKP Luthfi Olot Gigantara.

Diberitakan sebelumnya, uang nyaris senilai Rp 600 juta di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Indramayu raib setelah dikorupsi berjamaah.

Dalam kasus tersebut, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Indramayu mengamankan sebanyak 4 orang tersangka sekaligus.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, uang senilai Rp 600 juta itu mereka dapat dari korupsi penyaluran pinjaman kredit fiktif.

Dalam penyelidikan polisi, para tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali, masing-masing pada 22 Februari 2018 dan 5 Juni 2018.

AKP Luthfi Olot Gigantara menyampaikan, kasus ini berawal saat Bendahara Disbudpar Kabupaten Indramayu, AR dengan sengaja membuat 6 buah surat perintah kerja (SPK) fiktif.

Di sana, PK selaku AO Komersil BJB Cabang Indramayu mulai mengambil peran.

PK dengan gampangnya mengusahakan pencairan kredit tanpa harus melalui tahapan semestinya.

Ia melanggar peraturan SK Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk nomor 0084/SK/Dir-Kom/2018 tentang Manual BJB Produk KMKK.

"Setelah berkas pengajuan kredit diterima oleh tersangka PK, dilakukan tahapan kredit mulai dari tahapan survei hingga tahap pencairan pemberian fasilitas kredit sebesar Rp 645.000.000," ujar dia.

Atas perbuatan 4 tersangka itu, PT Bank BJB Tbk harus mengalami kerugian sebesar Rp 594.208.475 atau nyaris Rp 600 juta.***ts


Sumber Tribun Cirebon





Posting Komentar

Posting Komentar

Close x