Menag Akan Larang Dana Talangan untuk Daftar Haji

Karawang, Kabarkarawang.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mewacanakan pelarangan dana talangan bagi masyarakat untuk mendaftar keberangkatan ibadah haji.

Menurut dia, antrean keberangkatan jamaah haji Indonesia sudah sangat panjang. Bahkan, di daerah Sulawesi Selatan, ada yang mencapai 44 tahun. Menurut Menag, salah satu penyebab panjangnya antrean haji akibat praktik dana talangan.

Meski orang yang belum memiliki dana cukup, sudah bisa mendapatkan nomor porsi untuk mendaftar haji. Itu terjadi karena ada pihak lain yang memberikan pinjaman atau dana talangan.

“Kementerian Agama mencoba mencari jalan keluar dari antrian panjang ini. Salah satunya yang kita ambil adalah bagaimana mengambil kebijakan tidak akan ada lagi dana talangan,” kata Menag saat meresmikan Wisma Shafa Asrama Haji Sudiang di Makassar, dilansir kemenag.go.id, Sabtu (3/4/2021).

Dengan dana talangan tersebut, kata dia, orang berlomba-lomba untuk mendaftar haji. Itulah yang menyebabkan panjangnya daftar antrean jamaah haji sekarang ini.

Pada acara yang dihadiri Menag tersebut, hadir Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, Rektor UIN Alauddin, Kepala UPT Asrama Haji Sudiang Makassar, Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam, Ketua MUI Sulsel Anregurutta Sanusi Baco, Ketua Tanfidziyah PWNU Sulsel serta para Kakankemenag dan Kasi PHU Se-Sulsel.

Menag berharap tahun ini pelaksanaan haji bisa terwujud, meski sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari Saudi. Karenanya, Kemenag terus melakukan sejumlah persiapan, dengan merumuskan sejumlah skenario, termasuk vaksinasi jamaah haji.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenag Prov Sulsel Khaeroni melaporkan bahwa selama pandemi, jajarannya aktif menggencarkan kampanye dan sosialisasi penanggulangan Covid-19. Kanwil juga secara intens melakukan pembinaan dan manasik haji kepada calon jemaah melalui Program Manasik Sepanjang Tahun.

“Sulsel saat ini dalam hal waiting list (daftar tunggu) masih menempati urutan pertama di Indonesia, yakni rata-rata 31 tahun. Kabupaten Bantaeng menjadi Kabupaten yang memiliki daftar tunggu terlama, yakni 44 tahun,” jelas Khaeroni. ***

Posting Komentar