Kejati Jabar Sidik Dugaan Korupsi Dana BOS untuk Pengadaan Soal Ujian di Lingkungan MI dan Mts

Penyidik Pidana Khusus Kejati Jabar menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk madrasah di lingkungan Kementerian Agama.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono menerangkan, setelah serangkaian penyelidikan, penyidiknya sudah meningkatkan kasus itu jadi penyidikan yang artinya, penyidik meyakini adanya tindak pidana korupsi.

"Jadi memang kami sedang menyidik dugaan Tipikor penggunaan dana BOS khususnya untuk pengadaan soal-soal ujian Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah di seluruh Jabar yang ada di di lingkungan Kemenag Jabar," ujar Riyono saat dihubungi pada Minggu (25/4/2021).

Ia menjelaskan, pengadaan soal ujian yang diduga ditilep itu dianggarkan pada 2018. Secara aturan, harusnya dana itu dikelola sekolah, seperti diatur di Keputusan Menag Nomor 451 Tahun 2017 tentang Juknis BOS Madrasah 2018.

"Tapi temuannya justru dikelola oleh kelompok kerja madrasah (KKM) Provinsi yang tidak punya kewenangan," ujar dia.

Selain tidak punya kewenangan mengelola, KKM itu juga ternyata mengambil keuntungan dalam pengadaan tersebut. Misalnya, setiap siswa yang ujian mendapat alokasi dana Rp 20 ribu.

"Tapi kenyataannya yang diberikan ke rekanan percetakan itu hanya Rp 15 ribu. Nah yang Rp 5.000 itu terkumpul, itu contohnya seperti itu," katanya.

Hasil audit Irjen Kemenag, kerugian mencapai belasan miliar. Itu terbagi kerugian negara untuk pengadaan soal ujian Madrasah Ibtidaiyah dan MTs.

"Kerugiannya berdasarkan hasil audit investigasi dari Irjen Kemenag, untuk Madrasah Ibtidaiyah itu Rp 6,2 miliar kemudian untuk MTs kurang lebih Rp 10,4 miliar. Ini baru tahun 2018. Kami melakukan penyidikan juga untuk tahun 2017-nya. Jadi kerugiannya bisa lebih," ujar Riyono.***ts
Posting Komentar