Kades Terpilih Meninggal, Pilkades Cadas Kertajaya di Gelar Lagi Pada Gelombang 3

Kades terpilih Desa Cadaskertajaya Kecamatan Telagasari, meninggal dunia sebelum Surat Keputusan (SK) Bupati terbit dan di ambil sumpahnya bersama 176 Kades lainnya hasil pemilihan serentak gelombang 2 tahun 2021. Banyak spekulasi masyarakat muncul setelah pupusnya sang kades terpilih, apakah pemenang diserahkan kepada pemenang terbanyak kedua, atau menyelenggarakan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) lewat Musyawarah Desa, atau bahkan harus Pilkades ulang? ..
Pilkades

Kabid Pemdes DPMD Karawang Encep Komarudin mengatakan, semua aturan dibuat pasti mempertimbangkan segala kemungkinan, termasuk adanya calon kades yang meninggal setelah ditetapkan jadi calon (sebelum pencoblosan_red) seperti Desa Cikalong Kecamatan Jatisari dan Desa di Banyusari, atau kejadian kades yang meninggal setelah di Lantik dan di kukuhkan Bupati, bahkan kejadian teranyar ada kades terpilih yang meninggal setelah terpilih dan belum di kukuhkan secara resmi oleh Bupati. Jika meninggal sebelum pencoblosan, betapapun jumlah suara yang meninggal tertinggi, maka yang terpilih adalah calon dengan jumlah perolehan terbanyak kedua, sebab calon kades meninggal sebelum pencoblosan adalah otomatis dianggap gugur/mundur seperti di Desa Cikalong Kecamatan Jatisari. Kemudian, jika ada kades sudah dilantik Bupati dan mengantongi SK Bupati meninggal atau inkrah status hukum (Tersangka_red) sebelum berakhir 1 tahun masa jabatannya, maka sebut Encep, mengisi kekosongan jabatan kadesnya adalah lewat Pilkades Musyawarah Desa (Musdes) Pergantian Antar Waktu (PAW) seperti di Desa Talagasari, Jayanegara dan Tanjungjaya. "Segala kemungkinan sudah ada aturannya, jadi harus ikuti aturan, " Katanya. 

Kemudian, untuk kejadian di Desa Cadas Kertajaya Kecamatan Telagasari, Kades terpilih meninggal dunia sebelum di tetapkan SK dan di ambil sumpah bupati, maka, mengisi kekosongan jabatan Kades, bukan di serahkan kepada kades dengan perolehan suara terbanyak kedua atau digelar musyawarah desa, melainkan di atur secara khusus di Perbup Nomor 4 Tahun 2021 pasal 92 ayat 1 dan 2. Klausulnya adalah, Ayat 1, Calon Kades terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat di benarkan sebelum pelantikan, maka calon terpilih dinyatakan gugur dan bupati mengangkat PNS di lingkungan Pemda sebagai Penjabat Kepala Desa (Pjs). Kemudian di ayat 2 sambung Encep, Pjs yang dimaksud melaksanakan tugas dan wewenang kepala desa sampai dengan dilantiknya hasil.pemolihan langsung secara serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 "Jadi tidak ada PAW, tidak ada Pilkades ulang apalagi calon perolehan terbanyak kedua jadi terpilih, yang ada dalam aturan adalah jelas di Isi PJs Kades sampai terpilihnya kades hasil Pilkades serentak, kita nanti di gelombang 3 pada 2023. Artinya, PJs Cadaskertajaya ini nantinya sampai tahun itu, " Tegasnya. (Rd)
إرسال تعليق