Kades Baru Segera Isi Perangkat Desa Tapi Jangan Ganggu BPD !!!

Isu pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, berpeluang ikut merembet ke lembaga mitra desa Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalih beda dukungan politik hingga urusan lainnya, ikut menyita perhatian para Kades baru pada status BPD yang sama-sama di "SK" kan Bupati Karawang.

"Ingat ya, setelah Sertijab para kades baru harus segera mengisi perangkat desanya dengan memenuhi aturan pemberhentian dan pengangkatan. Bukan pemberhentian dan pengangkatan BPD, awas, " Kata PLT Camat Lemahabang, Arta di sela-sela Sertijab Kades baru dari Pjs, Senin (26/4).
Pelantikan kades

Kades baru maupun lama sekalipun, sambung Camat, tidak berhak memberhentikan BPD, karena lain alur dengan perangkat desa, karena BPD bukan bagian dari perangkat desa. Se betapapun besar alasannya, urusan pemberhentian dan atau pengangkatan BPD baru, di lakukan oleh internal pengurus BPD itu sendiri. 
Plt Camat Lemahabang

Sebab, baik Kades maupun BPD sama-sama SK nya dari Bupati Karawang. "Terlepas alasan politik dan urusan kepemtingan lainnya, tidak ada hak Kades memberhentikan BPD. Ibarat Bupati juga tidak bisa memberhentikan DPRD begitu saja, " Ungkapnya. (Rd/rls)
إرسال تعليق