Hati-hati Validasi Untuk Calon Pegawai Desa di Karawang

Para kades terpilih di hadapkan dengan kondisi kesiapan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa paska dilantik. Selain mempertimbangkan Permendagri, UU Desa dan Perbup, para calon perangkat desa yang baru dan siap di validasi, kini tengah "ngebut" memenuhi syarat yang akan di verifikasi Camat seperti legalisir ijasah dan identitas diri sebelum akhirnya di validasi dan ditetapkan Kades.


Kasie Pemerintah Kecamatan Tempuran, Encep Supriyadi mengatakan, ada beberapa item syarat yang harus di penuhi jika ada pengangkatan perangkat desa baru oleh kades, bukan saja ijasah SD, SMP dan SMA/Sederajat yang semuanya harus di legalisir, tetapi juga akte, KK hingga KTP juga tak luput dari legalisasi ke Disdukcatpil. Syarat lain yang harus di penuhi adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga pernyataan. Adapun pernyataan yang di maksud adalah, kesediaan jadi perangkat desa, pernyataan taqwa kepada Tuhan YME, Setia kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah Republik Indonesia hingga keterangan tidak sedang menjalani pidana atau di hukum karena melakukan tindak pidana yang dibuktikan lewat Pengadilan Negeri. "Hindari perjokian semua syarat harus di penuhi dan akam di validasi oleh Kecamatan kelayakan dan kelengkapannya, " Ujarnya.

Kasie Pendidikan Kesetaraan Dikmas Disdikpora Karawang, Kosim Taryana mengatakan, selain ke bidang SD dan SMP, calon perangkat desa juga ada yang meminta legalisir kepada pihaknya, yakni dari pemdidikan kesetaraan Paket A, B dan C. Pihaknya, sebut Kosim, akan menolak legalisir paket C, jika lampiran ijasah pendidikan sebelumnya tidak di lampirkan, misal SD, SMP/Paket A dan B. "Ada sih yang meminta legalisasi ke pendidikan kesetaraan juga, " Ungkapnya,**rd/rls
Posting Komentar