Bulan Mei, Kemenag Buka Lowongan 27.303 Orang PPPK Guru Agama, Ini Syarat Pendaftarannya

Pemerintah rencananya akan membuka pendaftaran PPPK Guru Agama mulai Mei hingga Juli 2021.

Tahapan seleksinya bergulir mulai Agustus 2021 hingga Desember 2021.

Foto ilustrasi

Pada tahun ini, pemerintah menggelar rekrutmen sekitar 1,3 juta calon aparatur sipil negara (CASN).

Di dalamnya termasuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan mahasiswa sekolah kedinasan.

Instansi pemerintah pusat yang akan membuka lowongan PPPK salah satunya adalah Kementerian Agama (Kemenag).

Dikutip dari laman resmi Indonesia.go.id, Kemenag telah mengusulkan 27.303 formasi PPPK untuk guru agama di sekolah negeri dalam rangka mengisi kebutuhan guru agama.

Formasi ini tersebar pada sekolah negeri yang ada di 393 pemerintah daerah.

Selama ini, mayoritas guru binaan Kementerian Agama berstatus non-PNS alias honorer, baik guru madrasah maupun guru agama pada satuan pendidikan sekolah.

Selain itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar juga memastikan, ada 9.495 formasi guru madrasah yang bakal dibuka lowongannya pada 2021.

Mereka adalah tenaga honorer K-II yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK pada 2019.

Rincian jumlah formasi PPPK guru 2021 di Kemenag

Berikut perincian rencana jumlah formasi PPPK guru 2021 di Kemenag:

Formasi PPPK Guru Madrasah: 9.495 lowongan

Formasi PPPK Guru Agama Islam: 22.927 lowongan

Formasi PPPK Guru Agama Kristen: 2.727 lowongan

Formasi PPPK Guru Agama Katolik: 1.207 lowongan

Formasi PPPK Guru Agama Hindu: 403 lowongan

Formasi PPPK Guru Agama Buddha: 39 lowongan

Pendaftaran PPPK Guru Kemenag rencananya dibuka Mei-Juli 2021.

Sedangkan rencana pelaksanaan seleksi secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga Desember 2021.

Syarat seleksi PPPK guru agama Kemenag 2021

Untuk mengikuti seleksi PPPK tersebut ada beberapa persyaratan bagi para guru yang harus dicermati. Berikut syarat untuk mendaftar dan bisa mengikuti seleksi PPPK 2021:

Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru ekstenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya);Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Pemerintah menerangkan, semua guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas kuota satu juta guru.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan sejumlah ketentuan, di antaranya:

Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya);

Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi;

Pemerintah pusat memastikan ketersediaan anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK;Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.

Proses seleksi PPPK guru agama Kemenag 2021

Berikut urutan proses seleksi PPPK Guru Agama 2021:

Penetapan kebutuhan passing grade;

Pendaftaran;

Seleksi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK);

Pengelolaan nilai;

Penetapan NIP PPPK.

Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran seleksi PPPK guru agama melalui SSCASN-PPPK, masyarakat dipersilakan untuk mengakses Badan Kepegawaian Nasional (BKN) laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Pendaftaran tersebut akan terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan dan Tenaga Kependidikan serta Data Kependudukan (Dukcapil).***ys

Posting Komentar