Anggapan Pancasila dan Bahasa Indonesia Hilang di Kurikulum Mispersepsi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyebut anggapan soal Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dihilangkan dari kurikulum pendidikan tinggi terjadi akibat mispersepsi saja.

Mendikbud

Polemik ini muncul setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak mencantumkan secara eksplisit dua pelajaran tersebut sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi.

Nadiem menyebut, pemerintah sedianya mengeluarkan PP ini sebagai payung hukum pelaksanaan asesmen nasional yang akan dilakukan pada September mendatang. PP tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Masalahnya adalah tidak secara eksplisit di dalam PP tersebut tersebut disebutkan mata kuliah wajib Pancasila, Bahasa Indonesia dan selanjutnya. Jadi, ada mispersepsi dari masyarakat bahwa dengan adanya PP ini, mata pelajaran Pancasila yang Bahasa Indonesia itu dikeluarkan dan bukan lagi menjadi muatan mata kuliah wajib di pendidikan tinggi," ujar Nadiem lewat keterangan video, Jumat, 16 April 2021.

Untuk meluruskan mispersepsi tersebut, Kemendikbud akan mengajukan revisi terhadap PP 57/2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret lalu dan diundangkan sehari setelahnya.

"Pancasila dan Bahasa Indonesia akan selalu menjadi muatan wajib di dalam sistem pendidikan kita. Dan itu terlihat dari program Merdeka Belajar yaitu menggunakan profil Pelajar Pancasila sebagai tujuan akhir dari transformasi pendidikan kita," ujarnya.

Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menduga sejak awal memang terdapat kesalahan tim penyusun baik secara prosedural, formal, maupun substansial.

"Bagi kami hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum Perguruan Tinggi ini murni keteledoran tim penyusun (human error). Bukan atas dasar kesengajaan yang tentunya bertentangan dengan Undang-Undang," ujarnya lewat keterangan tertulis, Jumat, 16 April 2021.

Sebab, PP ini merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 35 UU 12/2012 jelas menyebut bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah; Agama; Pancasila; Kewarganegaraan; dan Bahasa Indonesia.***

إرسال تعليق