Waspada Banyak Penjudi Nekad "Jual Beli" Girik di Pilkades Karawang 2021 !!!


Pilkades di Karawang di gelar serentak di 177 Desa, hal ini tidak bisa dilepaskan adanya peran-peran cheker dan penjudi di beberapa desa. Selain memberi iming-iming tambahan pinjaman "duit" modal bagi Calon Kades, oknum ini juga bisa mempengaruhi suara hasil Pilkades dengan cara-cara tidak lazim, salah satu diantaranya transaksi jual beli girik, atau undangan. Hal ini dilakukan, biasanya pada desa dengan calon-calon yang hasil cheker/survey berpeluang berselisih tipis, jika calon dukungannya menang, penjudi bisa meraup uang taruhan dua kali lipat, tetapi jika kalah si penjudi ini apes, karena uang hangus begitu saja.


Salah seorang cheker pilkades yang meminta dirahasiakan namanya, di salah satu desa di Karawang menyebut, cheker itu biasa di pakai jasanya oleh calon kades, ada yang dari internal maupun eksternal, ini dilakukan memang untuk memetakan jumlah dukungan dari jumlah DPT yang ada, utamanya untuk melihat selisih kemenangan atau peluang kekalahan. Jika selisih kalah, Calon bisa menimpah uang lebih besar dengan tambahan sponsor yang biasanya penjudi, atau penjudi bermain sendiri dengan lawan tanpa melibatkan calon kades. Dua cara melihat hasil checker itu untuk antisipasi kemenangan penjudi, biasanya penjudi yang diprediksi kalah tipis, akan menambah uang ke calon pemilih. Kemudian sambung Sumber, bisa jadi, penjudi yang diprediksi kalah itu, akan membeli girik warga pemilih dengan nominal besar, tujuannya agar si pemilih kehilangan hak pilih dan meredam pemilih untuk tidak datang ke TPS. "Kondisi ini, tertutup, dan kadang didominasi penjudi luar desa, " Ungkapnya.

Kalau status cheker atau tim survey sambung Sumber, itu hanya sebatas pemetaan saja sebagai refrensi calon, kalau cheker calon paling-paling hanya diberi bayaran sekitar Rp2 jutaan, tergantung besar kecilnya DPT, kemudian untuk checker eksternal itu langsung hubungannya dengan penjudi. "Hal semacam ini sering ada, mulai dari penjudi dengan taruhan besar maupun kecil, " Katanya.


Menyikapi itu, PLT Camat Lemahabang, Arta mengatakan, cheker mungkin di pakai hampir oleh para calon kades jasanya, dan itu jadi hal biasa. Kemudian, ada penjudi yang bermain juga, sering ia dengar di beberapa desa, sampai ada transaksi jual beli girik. Tapi ia ingatkan, jual beli girik saat ini, tidak berlaku seiring terbitnya aturan di Perbup 4 Tahun 2021, sebab, jika girik hilang atau tidak ada, sementara namanya masuk dalam DPT, maka pemilih tetap bisa nyoblos dengan membawa bukti KTP dan bukti kependudukan lainnya, artinya bisa saja warga giriknya di jual, tapi tetap bisa memilih dan tidak bisa dihentikan untuk mencoblos dengan syarat yang harus di penuhi di TPS, selama namanya masuk dalam daftar DPT. " Ungkapnya. ***Tw
Posting Komentar