Tujuh Jenis Cuti yang Diberikan pada PNS Beserta Lama Waktu Cutinya, Ada yang Sampai 3 Tahu

Salah satu hak yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu cuti kerja. Cuti diberikan kepada PNS secara umum untuk kepentingan yang bersangkutan.

Foto ilustrasi : PNS

Tata cara pemberian cuti PNS sudah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 24 Tahun 2017, di mana yang berhak memberikan cuti yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Cuti PNS dibedakan menjadi 7 jenis, dengan waktu yang diberikan berbeda-beda. Jenis-jenis cuti PNS yaitu:

1. Cuti Tahunan

2. Cuti Besar

3. Cuti Sakit

4. Cuti Melahirkan

5. Cuti karena Alasan Penting

6. Cuti Bersama

7. Cuti Diluar Tanggungan Negara

Selama pengambilan cuti, PNS yang bersangkutan masih mendapatkan penghasilan kecuali jenis cuti di luar tanggungan negara.

Cuti dapat ditangguhkan atau ditunda pada waktu tertentu jika ada kepentingan dinas yang mendadak, kecuali jenis cuti melahirkan yang tidak bisa ditangguhkan.

Dikutip dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 24 Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berikut waktu yang diberikan ketika cuti bagi PNS.

1. Cuti Tahunan: 12 Hari Kerja

a. Cuti tahunan diberikan kepada PNS yang sudah bekerja 1 tahun secara terus menerus.

b. Cuti tahunan yang tidak digunakan atau terdapat sisa, dapat diambil pada tahun berikutnya paling banyak 6 hari kerja.

c. Pengambilan cuti tahunan maksimal 18 hari kerja, dengan catatan tahun sebelumnya hak cuti tidak digunakan atau terdapat sisa yang belum digunakan.

2. Cuti Besar: 3 Bulan

a. Cuti besar diberikan kepada PNS yang sudah bekerja selama 5 tahun secara terus-menerus kecuali bagi PNS yang mengambil cuti besar untuk kepentingan agama seperti ibadah haji.

b. Jika mengajukan cuti besar, pada tahun yang berjalan tidak berhak mendapatkan cuti tahunan.

c. Cuti besar dapat diajukan kembali pada 5 tahun berikutnya.

a. Cuti sakit diberikan 1 hari kerja dengan melampirkan surat keterangan dokter.

b. Cuti sakit diberikan selama 14 hari kerja, dimana PNS mengajukan permintaan secara tertulis dan melampirkan surat keterangan dokter.

c. Cuti sakit diberikan lebih dari 14 hari kerja dengan cara PNS mengajukan permintaan cuti secara tertulis kepada PPK dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah (dokter yang sudah PNS).

d. Cuti sakit paling lama 1 tahun dan dapat ditambah 6 bulan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri di bidang kesehatan.

e. Cuti sakit bagi PNS yang mengalami gugur kandungan akan diberikan paling lama 1,5 bulan.

f. Cuti sakit diberikan pada PNS yang kecelakaan, diberikan masa cuti hingga sembuh.

4. Cuti Melahirkan: 3 Bulan

Cuti melahirkan diberikan pada kelahiran anak pertama hingga ketiga, untuk selanjutnya diberikan cuti besar

5. Cuti Alasan Penting: Maksimal 1 bulan

a. Cuti alasan penting diberikan ketika ibu, bapak, istri, suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu yang sedang sakit keras atau meninggal dunia.

b. Cuti alasan penting juga diambil ketika ada anggota keluarga yang melangsungkan pernikahan.

c. PNS laki-laki yang istrinya melahirkan.

d. Mengalami kebakaran rumah atau bencana alam lainnya.

a. Cuti bersama ditetapkan oleh Presiden. Pada 2021, cuti bersama dipangkas menjadi 2 hari yaitu 12 Mei 2021 (Hari Raya Idul Fitri) dan 24 Desember 2021 (Hari Raya Natal). Pemangkasan cuti bersama untuk mengurangi mobilitas masyarakat sehingga menekan penularan Covid-19.

b. Cuti bersama yang tidak diambil, dapat diberikan bersamaan dengan cuti tahunan.

7. Cuti di Luar Tanggungan Negara

a. Cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang paling singkat 5 tahun kerja.

b. Cuti di luar tanggungan diberikan paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun dengan alasan tertentu.

c. Cuti ini diberikan kepada PNS apabila mendampingi istri atau suami yang memiliki tugas negara, tugas belajar di dalam atau luar negeri, bekerja, program mendapatkan keturunan, mendampingi anak, suami, atau istri yang memerlukan kebutuhan atau perawatan khusus, atau mendampingi orang tua/mertua yang sedang sakit.***ts

Posting Komentar