no fucking license
Bookmark

Ridwan Kamil Keluarkan Aturan Berpakaian ASN, Setiap Tanggal 14 Wajib Seragam Pramuka

Ridwan Kamil mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai seragam Aparatur Sipil Negara (ASN). Setiap tanggal 14, mereka harus mengenakan pakaian pramuka lengkap dengan atributnya.

Hal tersebut tertuang dalam Pergub Jabar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.

Pasal 43B menyatakan, gubernur, wakil gubernur, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengenakan pakaian pramuka beserta atribut lengkap setiap tanggal 14.

"Jabar membuat kebijakan baru setiap tanggal 14 semua ASN Jabar harus mengenakan baju pramuka. Karena kemarin hari libur jadi dilaksanakan hari ini," kata dia, Senin (15/3).

Selain pakaian pramuka, dalam aturan tersebut tertuang bahwa gubernur, wakil gubernur, dan ASN wajib memakai pakaian bernuansa santri setiap tanggal 22 sebagai bagian dari menghormati jasa para santri.

Hal itu pula yang mendasari tanggal 22 dipilih karena Hari Santri Nasional jatuh pada 22 Oktober.

Namun, ASN yang beragama non muslim, dalam pasal 43C, dikecualikan dari ketentuan tersebut dan menggunakan pakaian bebas, rapi, dan sopan.

Selain itu, gubernur, wakil gubernur, dan ASN diwajibkan menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Budaya Jabar bernuansa adat yang meliputi pakaian adat Sunda, Betawi, dan Cirebonan, setiap hari Kamis.***tz
Posting Komentar

Posting Komentar

Close x