Pemerintah Gratiskan Pajak PPN Pembelian Rumah dan Apartemen, Ini Syaratnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggratiskan pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk setiap pembelian rumah dan apartemen. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket insentif pemerintah, untuk mendorong belanja konsumsi masyarakat.

Foto ilustrasi rumah

Sebelumnya, pemerintah juga membebaskan pajak PPnBM untuk pembelian mobil baru jenis tertentu. Sementara itu Bank Indonesia, juga mengizinkan bank menyalurkan KPR DP 0 persen. Paket insentif PPN yang baru diterbitkan ini, melengkapi kebijakan serupa sebelumnya.

“Jadi untuk stimulate (mendorong) orang untuk segera melakukan keputusan pembelian rumah, baik itu rumah tapak atau rumah susun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers virtual, Senin (1/3).

Insentif pajak tersebut dilakukan dengan mekanisme ditanggung pemerintah. Aturan resminya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021. Meski demikian, tidak semua pembelian rumah dan apartemen otomatis mendapatkan insentif pembebasan PPN.

Syarat Pembelian Rumah/Apartemen Bebas PPN:

Rumah atau apartemen yang dibeli merupakan unit baru

Harga rumah atau apartemen nilainya maksimal Rp 2 miliar

Pembebasan PPN berlaku efektif selama enam bulan, mulai yakni 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021

Rumah atau apartemen yang dibeli siap diserahterimakan pada rentang waktu tersebut (bukan inden)

Pembebasan PPN hanya berlaku untuk pembelian 1 unit rumah/apartemen per orang

Rumah/apartemen yang dibeli dengan fasilitas bebas PPN, tidak boleh dijual dalam waktu maksimal 1 tahun

Untuk rumah/apartemen seharga antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, diberlakukan diskon pajak PPN sebesar 50 persen***ys

Posting Komentar