Mudik Dilarang, Kemenhub Perbolehkan Masyarakat ke Luar Daerah dengan Syarat Ini...

Teka-teki mengenai mudik Lebaran pada tahun ini akhirnya resmi terjawab. Pemerintah telah mengumumkan mudik Lebaran tahun ini dilarang.

Larangan mudik sendiri akan berlaku pada 6 hingga 7 Mei 2021 mendatang. Namun, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan pergerakan ke luar kota pada tanggal sebelum dan sesudahnya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati meminta masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan ke luar daerah. Kecuali benar-benar dalam keadaan yang sangat mendesak dan perlu.

“Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” ujarnya, ditulis MNC Portal Indonesia, Sabtu (28/3/2021).

Oleh karenanya, Kemenhub akan menyiapkan aturan teknis mengenai transportasi umum dan syarat perjalanan orang. Saat ini, Kemenhub terus melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait.

Sebenarnya, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan secara ketat. Aturan ini berlaku dari mulai pemberangkatan, dalam perjalanan hingga kedatangan.

Namun, untuk kali ini, perlu ada SE baru yang mengatur masalah protokol kesehatan dan syarat perjalanan orang. SE ini akan mengikuti atau turunan dari SE Satgas Covid-19 tentang mudik Lebaran.

“Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum darat, laut, udara, dan perkeretaapian,” ucapnya.***za

Posting Komentar