no fucking license
Bookmark

KPK Minta Gubernur Jabar Tegur Kepala Daerah yang Tata Kelolanya Buruk

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta para kepala daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk merapatkan barisan dalam pemberantasan korupsi dengan menerapkan upaya-upaya pencegahan korupsi dalam tata kelola pemerintahan. Di akhir rapat koordinasi di Bandung itu, Firli meminta Gubernur Jabar untuk menegur bupati atau wali kota di wilayah Jabar yang nilai Monitoring Centre for Prevention masih rendah demi mendorong upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintah daerah.

"Saya mengajak seluruh bupati dan wali kota merapatkan barisan untuk memberantas korupsi karena korupsi adalah kejahatan serius. Korupsi menyebabkan negara gagal dalam mewujudkan tujuan bernegara, yakni keadilan sosial," tutur Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Selasa 16 Maret 2021.

Menurut Firli, korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara tetapi merupakan bagian dari kejahatan merampas hak rakyat. Dalam pertemuan tersebut, seluruh 27 kepala daerah di Jabar yang hadir menandatangani komitmen bersama dalam rangka mendukung program pemberantasan korupsi terintegrasi.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengingatkan bupati dan wali kota di wilayah Jabar, khususnya yang baru saja menjabat untuk waspada dalam mengelola pemerintahannya.

"Pertemuan kali ini penting karena banyak kepala daerah baru sehingga butuh penyesuaian atas sistem birokrasi-nya. Di samping itu, kepala daerah baru jangan terlena oleh posisi baru. Sesuai arahan KPK, juga harus fokus pada pencegahan korupsi. Harga termahal kepala daerah adalah political will. Pastikan rotasi atau mutasi pegawai obyektif. Jauhi praktik transaksional," ucap dia.

Sesuai data KPK per 2020, skor total pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Pemprov Jawa Barat yang tercakup dalam sistem aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) adalah 91,80 persen. Total skor tersebut terdiri atas optimalisasi penerimaan daerah sebesar 67,79 persen, manajemen aset daerah 93,70 persen, perencanaan dan penganggaran APBD 96,40 persen, pengadaan barang dan jasa 91,68 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 100 persen, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 94,96 persen, dan penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) 96,72 persen.****ts

Posting Komentar

Posting Komentar

Close x