KPK Kembali Tangkap Dua Tersangka Suap, Kali Ini Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan

Kabar kurang mengenakkan datang dari pejabat di akalangan Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak), dimana beberapa ditetapkan sebagai kasus tersangka kasus suap pajak keluar negeri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabarkan jika dua orang dari Ditjen Pajak ditetapkan seagai tersangka.

Namun, KPK mengungkapkan masih belum bisa memberikan keterangan secara resmi siapa saja daftar nama tersangka yang diduga terlihat dalam kasus suap hingga saat ini.

Kepala Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menjelaskan beberapa nama yang masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri diantaranya ada DR, APA, AIM, RAR, VL, APA, serta AS.

Mengejutkannya, keseluruhan dari nama-nama itu adalah adalah orang-orang yang menjabat di Aparatur Sipil Negara (ASN) Dijten Pajak di Kementerian Keuangan.

"Dari Direktorat Jenderal Imigrasi telah kami lakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri untuk dua orang ASN dari Ditjen Pajak," jelas Arya seperti yang dikutip dari PMJ News.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan jika KPK telah mengeluarkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri bagi kedua tersangka dengan memulai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Benar bahwasannya KPK telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan atau pencegahan ke luar negeri bagi beberapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Pencegahan itu dilakukan untuk kepentingan kelancaran penyelidikan agar ketika mereka dibutuhkan dalam proses pemeriksaan ada di dalam negerI," pungkas Ali.***

Posting Komentar