Jika Kena Tilang Elektronik, Begini Cara Bayarnya

Tilang elektronik mulai diberlakukan 23 Maret 2021, kemarin. Berikut telah beroperasi 244 kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE), terkait tilang elektronik. Tersebar di 98 titik lokasi Polda Metro Jaya. Kemudian Polda Sulawesi Selatan (16), Polda Jawa Tengah (10), Polda Jambi (8), Polda Lampung (5), Polda Sulawesi Utara (11), Polda Banten (1).Polda Sumatera Barat (10), Polda Jawa Barat (21), Polda Riau (5), Polda Jawa Timur (55) dan Polda DIY (4).

Dan, sanksi pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut daftar pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik beserta sanksi yang perlu dibayar:

    • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Pelanggar dapat diganjar dengan kurungan penjara selama dua bulan dan denda Rp 500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat 1.

    • Pengendara sepeda motor tidak pakai helm

Aturan khusus pengendara sepeda motor. Sesuai pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangn wajib pakai pelindung kepala berupa helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Jika melanggar, dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu sesuai pasal 290.

    • Memainkan gawai saat berkendara

Pada Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 dikatakan bahwa pengendara yang memainkan gawai saat mengendara akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu. Karena bermin gawai dapat mempengruhi konsentrasi pengendara, dan dapat membahayakan pengendara dan pengendara lainnya.

    • Pelat nomor kendaraan palsu

Tilang elektronik pun bisa deteksi kendaraan yang pelat nomor palsu. Pasal 280 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda paling banyak Rp500 ribu.

    • Pengendara Mobil tidak pakai sabuk pengaman

Khusus pengemudi dan penumpang mobil wajib melintangkan sabuk pengaman pada tubuhnya. Jika tidak maka akan diganjar hukuman 1 bulan penjara ataupun membayar denda maksimal Rp 250 ribu. Ketentuan ini sesuai Pasal 289.

    • Pengendara yang melawan arus jalan

Pengendara yang terekam melawan arus jalan akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu atau mendapat hukuman kurungan paling lama 2 bulan.

Operasi E-TLE tidak dibatasi nomor polisi kendaraan. Artinya bisa lintas wilayah. Saat pelanggar tertangkap oleh kamera, maka akan dikirim datanya ke back office. Segera anggota langsung melakukan verifikasi. Setelah semua bukti terpenuhi, maka dikeluarkan surat konfirmasi.

Pelanggar yang menerima surat konfirmasi wajib melakukan klarifikasi. Bisa dilakukan dengan dua cara. Manual dan online.

Jika ingin manual, kunjungi posko atau giro E-TLE. Waktu pelayanannya, untuk Senin hingga Jumat sekitar pukul 08.00 hingga 16.00. Untuk Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 14.00.

Sedangkan online bisa melalui ETLE-PMK.info. Hanya memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan. Jika pengisian data berhasil, sistem akan mengirimkan kode BRIVA untuk pembayaran denda melalui bank.

Jangan abai jika mendapat surat konfirmasi tilang elektronik. Karena jika tidak diproses selama delapan hari sejak diterima, secara otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. Untuk selanjutnya tidak dapat dilakukan perpanjangan maupun pengesahan kembali.***

إرسال تعليق