Di Karawang , Uang Kadeudeuh Kades Pensiun Rp5 Juta Masih Belum di Ajukan

Menang lagi atau kalah dalam Pilkades, Kades yang habis masa jabatannya 23 Maret kemarin berhak atas uang kadeudeuh Rp5 juta dari Pemkab Karawang.
Ilustrasi

Sayangnya, meskipun jabatannya sudah berlalu sepekan terakhir, para Kades "Pensiun" itu, masih belum banyak yang "ngeluh" dan cenderung tidak tahu cara dan format pengajuannya.

"Gak ada informasi, baik itu dari pemda maupun dari kecamatan. Bahkan, Tempuran semuanya juga kayana gak ada yang ngajuin karena tidak "ngeuh" padahal, kadeudeuh Rp5 juta itu, lumayan buat ongkoh jahit baju untuk pelantikan mah, " Kata Kades hormat Pancakarya Atta Sutisna Jilun, Senin (29/3).

Senada dikatakan Ketua IKD Tempuran, Zaenal Romli, pada dasarnya semua kades hafal ada duit kadeudeuh saat masa jabatannya habis dari Pemkab, cuma kebanyakan tidak tahu cara dan proses pengajuannya, bahkan sampai berakhir masa jabatannya. "Uang Rp5 juta ya lumayan lah, sebagai reward apresiasi mah, cuma gak hafal ngajuin kemana, " Ungkapnya bingung.

Ketua Ikatan Kepala Desa Jatisari, Deni mengatakan hal serupa, kades habis masa jabatan seharusnya sudah mengajukan hak kadeudeuh tersebut kepada DPMD melalui Camat. "Melalui camat diajukannya ke DPMD, harusny sudah diajukan, " Katanya.

Ketua IKD Kecamatan Cilamaya Kulon, Sawa Isyirat mengungkapkan, sampai saat ini, kadeudeuh bagi kades belum turun karena belum satupun di Kecamatan Cilamaya Kulon yang mengajukan. Formatnya, ajuan itu di sampaikan melalui Kasie Pemerintah kecamatan diteruskan ke DPMD. Dalam syaratnya, sebut Sawa, uang kadeudeuh tersebut akan ditransfer langsung ke rekening pemerintah desa, bukan rekening pribadi Kades. "Pake rekening desa nantinya, cuma sejauh ini belum mengajukan yang cikul mah, " Katanya.

Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Andry Irawan belum mberikan keterangan lebih lanjut saat di konfirmasi terkait kadeudeuh kades yang habis jabatannya sampai berita ini di tulis. ***Ts
Posting Komentar