Bansos Rp 200.000 per Bulan Disalurkan Senin Besok, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kementerian sosial (Kemensos) bakal menyalurkan salah satu bantuan sosial atau Bansos mulai l Senin (29/3). Insentif yang akan disalurkan ini, yaitu bantuan sembako atau yang dulu bernama Bantuan Sosial Non-Tunai (BNPT).

Bansos

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos, Asep Sasa Purnama, memproyeksikan bantuan ini bisa disalurkan pada 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Diharapkan total akumulasi penyaluran mencapai 17.496.185 KPM, termasuk pembayaran April yang dipercepat," jelas Asep dalam rilis yang diterima Minggu (28/3).

Adapun syaratnya, penerima Program Kartu Sembako adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah masing-masing.

Selain itu, mereka juga harus sudah masuk dalam Daftar Penerima Manfaat Program (DPM) Kartu Sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Besaran bantuan Rp 200.000 per KPM per bulan. Bantuan ini akan disalurkan selama satu tahun, sehingga total insentif yang didapat Rp 2,4 juta per KPM.

KPM dapat memanfaatkan dana bantuan untuk belanja kebutuhan pangan di e-Warong terdekat seperti membeli:

Sumber karbohidrat (beras, ketela, jagung, sagu) Sumber protein nabati (kacang-kacangan, tempe, tahu) Sumber protein hewani (telur, daging ayam, daging sapi, ikan) Sumber vitamin dan mineral (buah-buahan dan sayur-sayuran).***

Posting Komentar